Senin, 22 Desember 2025

Depok Ingin Ada Dasar Hukum Tegas untuk Pelanggar PSBB

- Selasa, 28 April 2020 | 08:28 WIB
INGATKAN : Muspika Kecamatan Bojongsari saat melaksanakan penerapan PSBB di check point Jalan Raya Ciputat-Parung, Kecamatan Bojongsari, beberapa waktu lalu. FOTO : DICKY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana, jika penerapan Pebatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) Kota Depok diperpanjang, akan diadakan sanksi yang lebih tegas kepada yang melanggar, serta mengadakan penambahan jumlah bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat. “Masih ditemukan sejumlah masyarakat maupun pelaku usaha yang tidak mematuhi penerapan PSBB Kota Depok,” ujar Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Mohammad Idris, Selasa (28/04). Idris menjelaskan, adanya yang tidak mematuhi ketentuan PSBB, menjadi bukti dari absennya dasar hukum yang sebetulnya jadi syarat utama pelaksanaannya agar efektif. Hal itu dikarenakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) tidak diberikan tata laksana penerapan PSBB yang jelas oleh pemerintah pusat mengenai konsekuensi hukum dari pelanggaran PSBB. Untuk itu, lanjut Mohammad Idris, meminta kepada Pemprov Jabar ada dasar hukum guna pemberian sanksi yang sesuai dengan penerapan PSBB. Dengan dasar hukum yang kuat, pihaknya dapat memberikan sanksi kepada masyarakat maupun pengusaha yang tidak mematuhi penerapan PSBB. Padahal pengusaha tersebut tidak masuk dalam pengecualian PSBB dan masih beraktifitas saat penerapan PSBB. “Dengan adanya sanksi dapat memberikan kekuatan untuk memberikan sanksi kepada pelanggar PSBB salah satunya pengusaha, karena PSBB bukan hanya sekedar mengenakan Masker,” tutup Mohammad Idris. (rd/dic)   Jurnalis : Dicky Agung Prihanto : (IG : @iky_slank) Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X