Senin, 22 Desember 2025

Ganti Paspor Tak Kena Denda

- Selasa, 2 Juni 2020 | 09:49 WIB
ILUSTRASI   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Kabar gembira bagi Anda yang memiliki paspor namun masa berlakunya telah habis. Saat ini kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Depok memperpanjang masa pembuatan paspor, kemudian menghapus denda bagi paspor yang telah habis masa berlakunya. Humas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, Rima Wulandari menyebutkan, bagi para pemilik paspor yang akan mengganti paspor karena masa berlakunya habis, tidak akan dikenakan denda. "Meski masa berlakunya habis tidak akan didenda, asal paspornya tidak hilang, dan masih tersimpan," kata Rima Wulandari kepada Radar Depok. Dia mengatakan kebijakan tersebut berlaku hingga masa Pandemi Covid-19 dinyatakan selesai. Namun, pihaknya tidak melayani pembuatan paspor umum. Saat ini hanya melayani paspor yang bersifat urgen saja. Seperti pengajuan beasiswa, perjalanan dinas, atau sakit. “Untuk pengajuan paspor yang bersifat urgen masyarakat juga diminta melampirkan dokumen pendukung dan persyaratan umum lainnya seperti, KTP, Kartu Keluarga, akte lahir/ijazah/surat nikah, dan paspor lama,” kata Rima. Dia menjelaskan aturan yang telah dibuat tersebut sudah berdasarkan arahan Ditjenim, selaku pemimpin di pusat. “Ini merupakan arahan pusat, kami juga tidak akan menuruti pembuatan paspor yang tidak urgen,” kata Rima. Namun demikian, pemohon di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok pada saat ini tidak sebanyak dengan pemohon paspor pada umumnya. Saat ini menurutnya pemohon paspor jumlahnya sangat fluktuatif. “Sekarang pemohonnya tidak banyak, sangat fluktuatif. Ada kalanya tidak ada sama sekali, biasanya 0-5 orang yang memohon paspor,” pungkasnya. (rd/rub)   Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto) Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X