ILUSTRASI : Salah satu calon jamaah haji asal Kota Depok sedang melihat daftar kloter keberangkatan ibadah haji di Kantor Kementerian Agama Kota Depok, Grand Depok City. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Jika ada usia Allah pasti mengizinkan di tahun 2021. Selasa (2/6), sudah dipastikan 1.689 calon haji (Calhaj) asal Kota Depok gagal berangkat ke Tanah Suci Mekkah. Biang kerok pembatalan keberangkatan haji, lagi-lagi akibat Virus Korona alias Covid-19. Ribuan calhaj Depok pun, dipersilahkan mengambil uang pelunasan keberangkatan.
Kasi Penyuluhan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok, Hasan Basri mengatakan, dari 1.689 jamaah yang sudah terdaftar untuk berangkat haji tahun ini, baru 1.646 jamaah yang melunasi biaya haji.
Dia menjelaskan, karena dampak pandemi korona, otomatis keberangkatan haji asal Indonesia ditiadakan. Sehingga, pihaknya mempersilahkan bagi jamaah yang ingin mengambil uangnya kembali. "Bagi yang ingin mengambil uang pelunasan keberangkatan kami persilahkan," kata Hasan Basri kepada Radar Depok, Selasa (2/6).
Pengambilan uang keberangkatan dimaksud, sambung Hasan, bukan seluruhnya. Melainkan, hanya uang pelunasannya saja, sedangkan uang pokok sebesar Rp25 juta tidak bisa diambil. "Kalau pokoknya mau diambil juga tidak masalah. Tapi jamaah tidak bisa berangkat tahun depan, dan mengulang kembali ke tahap awal," tegas Hasan Basri.
Dia mengungkapkan, bagi calon jamaah haji yang tidak bisa berangkat otomatis akan berangkat pada tahun depan. "Tapi mekanisme pengambilan uangnya masih kami komunikasi kan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Barat," terangnya Hasan.
Terpisah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memastikan, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini, akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M. Menyusul keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini.
Setoran pelunasan BPIH yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari, sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” jelas Menag Fachrul di Jakarta, Selasa (2/6).
Setoran pelunasan BPIH, lanjutnya, bisa diminta kembali oleh jemaah haji. Bersamaan dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020 M, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal. BPIH yang telah dibayarkan akan dikembalikan. “Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan,” terangnya.
Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), pada penyelenggaraan haji tahun ini. Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini. BPIH yang dibayarkan akan dikembalikan. KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.
“Semua paspor jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing,” ucapnya.
Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat. “Keputusan ini pahit. Tetapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” tandasnya. (rub/net)
Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 05:35 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 05:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB