Senin, 22 Desember 2025

Bayar PBB Aman di Balaikota

- Selasa, 9 Juni 2020 | 12:17 WIB
ANTRE : Suasana Kantor PBB Balaikota Depok usai membuka kembali pelayanan PBB secara normal, Senin (8/6). FOTO : ISTIMEWA   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Warga Depok yang ingin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah bisa langsung datang ke Balaikota. Buktinya kemarin, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok telah membuka pelayanan  secara normal. Hanya saja, pelayanan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. "Kami sudah buka layanan secara normal di Kantor PBB Kota Depok mulai Jumat (5/6). Protokol kesehatan tetap menjadi perhatian kami," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, kepada Radar Depok di Balaikota, Senin (8/6). Mengantisipasi membludaknya pengunjung, kata Reza, pihaknya juga mendirikan tenda di halaman Kantor PBB. Fungsinya, sebagai ruang tunggu agar tidak berdesakan di dalam kantor. "Kita juga dirikan tenda sebagai ruang tunggu. Nanti diatur dengan jarak 1 meter setiap pengunjung. Ini dilakukan juga karena di kecamatan belum membuka layanan PBB," jelasnya. Selam pelayanan, lanjut dia, membuka sebanyak lima loket pelayanan PBB dan tiga loket pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Adapun pelayanan meliputi  Validasi BPHTB, Penggurangan PBB, Mutasi atau Balik Nama PBB, Pemecahan PBB, Restitusi PBB BPHTB, Konsultasi PBB dan lain-lain. "Mudah-mudahan dengan kembali dibuka layanan PBB secara normal, bisa memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah pandemi ini. Tentunya dengan penerapan social distancing dan protokol kesehatan lainnya" terangnya. Salah satu warga, Mahyudin mengaku, dengan dibukanya pelayanan ini. Tentunya dia dan warga yang ingin bayar sangat terbantu. Apalagi, pihak dinas menerapkan protokol dengan tepat. “Saya tak mau ketingglan membayar PBB,” singkat warga Pancoranmas ini.(rd/hmi)   Jurnalis : Fahmi Akbar (IG : @akbar.fahmi.71) Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X