BANYAK PILIHAN : Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menunjukkan produk unggulannya saat Gelar Produk UMKMKota Depok di Balaikota Depok. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK – Ada kabar bahagia buat pelaku usaha, yang ingin bergabung dan memanfaatkan kiosUMKM. Jumat (19/06), Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, menyediakan 300 kiosUMKM untuk pelaku usaha. Nantinya, pelaku usaha dapat memanfaatkan kios yang tersebar di Kota Depok.
Kepala DKUM Kota Depok, Mohammad Fitriawan mengatakan, Pemerintah Kota Depok melalui DKUM, membuka peluang untuk pelaku usaha di Kota Depok. Peluang yang diberikan berupa sarana kios yang dapat digunakan pelaku usaha. Namun tentu, harus memenuhi beberapa persyaratan yang diberikan.
“Ada sejumlah persyaratan dan mekanisme yang harus di penuhi pelaku usaha,” ujar Fitriawan kepada Radar Depok.
Dia mengungkapkan, persyaratan yang harus dilakukan pelaku usaha, yakni mengisi tiga formulir yang diberikan secara online melalui situs bit.ly/formpendaftarankiosCetak/print. Guna memudahkan masyarakat atau pelaku usaha, formulir pendaftaran dapat mengambil langsung ke kantor DKUM. Namun, masyarakat maupun pelaku usaha dapat memperhatikan protokol kesehatan yang diterapkan Pemerintah Kota Depok maupun DKUM.
Lebih lanjut, ia menambahkan, masyarakat yang telah mengisi tiga formulir keterangan permohonan kios dan profil usaha, dapat memenuhi persyaratan lainnya. Persyaratan tersebut meliputi, pas foto ukuran 4x6, fotocopy KTP Depok, surat pernyataan bermaterai, dan kartu keluarga.
“Kami menyediakan 300 kios untuk pelaku usaha maupun masyarakat yang ingin bergabung,” terang Mohammad Fitriawan.
Kata dia, untuk penyeleksian dilakukan pada hari yang berbeda. Ia mengakui, masyarakat maupun pelaku usaha yang mendaftar, apabila memungkinkan, akan langsung dilakukan seleksi. Peserta yang lolos seleksi dapat menempatkan kios yang berada di sejumlah mall, minimarket, sekolah, dan Puskesmas.
Peserta yang mengikuti seleksi dapat mengetahui lokasi kios yang akan dituju untuk penempatan. Menurutnya, pemohon dapat menempatkan kios yang tidak jauh dari tempat tinggal pemohon sehingga lebih efesien, sehingga tidak mengeluarkan banyak biaya untuk transportasi.
“Untuk penyeleksian kami memberikan ruang hingga Desember 2020,” tandasnya. (rd/dic)Jurnalis : Dicky Agung Prihanto (IG : @iky_slank)Editor : Pebri Mulya