Sekretaris BKPSDM Kota Depok, Mary Liziawati.
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Surat pengajuan pensiun Sektretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono sedang diproses Badan Kepegawain dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Depok. Kamis (25/06), BKPSDM telah menyampaikan perihal tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sektretaris BKPSDM Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, BKPSDM telah menerima surat pengajuan pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat pengajuan pensiun tengah diproses BKPSDM Kota Depok, sesuai permintaan Sekda Hardiono. Surat pengajuan pensiun Haridono berkatagori Batas Usia Pensiun (BUP).
“Beliau (Hardiono) BUP akhir Januari 2021,” ujar Mary Liziawati kepada Radar Depok, Kamis (25/06).
Mary mengungkapkan, pengajuan BUP Hardiono sudah standar persyaratan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Nantinya, pengajuan BUP Hardiono tengah di proses untuk di ajukan ke BKN. Mengingat Hardiono memiliki golongan IV/d, proses pensiun Hardiono di ajukan ke BKN dan diserahkan ke Sekretaris Negara.
Menurutnya, setelah persyaratan dan melewati proses pengajuan BUP, nantinya penetapan akan disesuaikan BUP yang bersangkutan. Umumnya, penetapan tersebut diberikan satu bulan sebelum BUP dan Surat Keputusan telah selesai. ASN yang melakukan permohonan BUP akan di proses BKPSDM enam bulan sebelum BUP.
“Enam bulan sebelum BUP kami sudah melakukan proses,” terang Mary Liziawati.
Selain BUP, lanjut Mary, ASN dapat mengajukan pensiun dini atau Atas Permintaan Sendiri (APS). Namun hal tersebut dapat dilakukan apabila telah memenuhi syarat berusia 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun. Apabila berusia 50 tahun namun masa kerja belum 20 tahun, ASN harus menunggu hingga masa kerja 20 tahun. Begitupun sebaliknya, apabila masa kerja telah 20 tahun namun usia belum 50 tahun, ASN harus menunggi hingga usia 50 tahun.
Pensiun BUP merupakan pensiun sesuai ketentuan berdasarkan jenjang jabatan. Mary mencontohkan, JPT pratama untuk eselon dua untuk BUP berusia 60 tahun, dan jabatan adminstrator untuk eselon tiga batas BUP berusia 58 tahun. “Kalau berkas atau dokumen persyaratan pensiun APS maupun BUP tetap sama,” tutup Mary.
Diketahui sebelumnya, kepada Harian Radar Depok, Sekretaris Daerah Kota Depok, Hardiono mengaku akan maju pada Pilkada Depok mendatang. Bahkan, ia telah mengajukan surat permohonan pensiun kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Depok.
Hardiono menyebutkan, memasuki masa pensiun sudah melakukan pengurusan pengajuan pensiun kepada BKPSDM kota Depok. Ia menilai, jika pengajuan tersebut tidak dilakukan maka ia tidak dapat segera pensiun.
“Maka sayanglah apabila tidak diurus, karena sudah bekerja sekian tahun,” ujar Hardiono kepada Radar Depok.
Hardiono mengungkapkan, pengajuan pensiun minimal dilakukan selama enam bulan, apabila tidak dilakukan dirinya menilai akan terlambat. Ia mengaku, terdapat kendala sehingga terlambat dalam melakukan pengurusan pensiun dibandingkan rekan lainnya yang mengurus dengan jangka waktu satu tahun.
“Iya karena hal itu saya baru bisa mengajukan pensiun pada Juni ini,” tuturnya.
Selama belum mendaftar, lanjut Hardiono masih menjalankan fungsi sebagai Sekda Kota Depok. Kecuali apabila ia sudah mendaftar menuju Pilkada, maka akan mengikuti aturan. Baik cuti maupun berhenti. Untuk itu, Hardiono menegaskan, bakal mengikuti aturan yang diatur Undang-Undang dan PKPU yang baru.
“Saya akan mengikuti aturan yang ada dan berlaku,” terang Hardiono. (rd/dic)
Jurnalis : Dicky Agung Prihanto (IG : @iky_slank)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 05:35 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 05:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB