TAAT PAJAK : Petugas melayani warga yang ingin membayar pajak di Kantor Pelayanan PBB dan BPHTB, Balaikota Depok. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Warga Depok yang biasa membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dapat keringanan tenggat waktu. Menariknya lagi, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menghapus sanksi PBB 100 persen, hingga 30 September 2020.
Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza menjelaskan, keringanan penghapusan sanksi pajak dan memperpanjang masa pembayaran sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Depok Nomor 44/2020 yang merevisi Perwal Nomor 21/2020.
"Kami perpanjang hingga 30 September 2020 karena masih dalam masa pemulihan ekonomi masyarakat, akibat pandemi Covid-19," ujarnya kepada Radar Depok, Minggu (12/07).
Sebelumnya, masa berlaku penghapusan sanksi atau pemutihan ini mulai April hingga 30 Juni 2020. Perpanjangan kebijakan pemutihan ini berlandaskan pada Peraturan Walikota (Perwal) Depok Nomor 44/2020 yang merevisi Perwal Nomor 21/2020.
Reza menjelaskan, keringanan penghapusan sanksi administrasi ini diberikan secara otomatis kepada wajib pajak yang membayarkan kewajiban PBB-nya sebelum 30 September dan tanpa melalui prosedur permohonan.
“Targetnya piutang Rp10 miliar,” bebernya.
Di 2020 lanjut dia, ditargetkan 632.803 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan nilai uang Rp411.806.075.652. Sementara realiasinya hingga kini baru 49.746 SPPT senilai Rp23.051.908.983. Memang masih jauh tapi, dia yakin karena umumnya warga Depok membayar jelang jatuh tempo. “Kami tetap yakin dengan target,” tegasnya.
Kepala BKD Depok, Nina Suzana menambahkan, warga Kota Depok dapat melakukan pembayaran pajak di sejumlah bank dan lembaga lain yang terdaftar antara lain BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Alfamart, Indomart, Kantor Pos, Tokopedia, Traveloka dan Bukalapak.
“Jangan lewatkan kesempatan yang sudah kami fasilitasi. Semoga warga Depok bisa membayar tepat waktu,” pungkasnya. (rd/tul)
Jurnalis : Lutviatul Fauziah (IG : @lutviatulfauziah)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 05:35 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 05:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB