Minggu, 4 Juni 2023

Komas PA : Tangkap Pelaku Pencabulan di Depok

- Rabu, 15 Juli 2020 | 09:27 WIB
BERI PENJELASAN : Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menemui korban pencabulan ayah kandung di Balai Wartawan Pemerintah Kota Depok, Selasa (14/07). FOTO : DICKY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Masih adanya kasus pencabulan terhadap anak di Kota Depok menjadi perhatian Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Selasa (14/07), Komnas PA mendatangi Balai Wartawan Pemerintah Kota Depok, untuk bertemu dengan korban pencabulan anak. Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, predikat Depok Menuju Kota Layak Anak dapat dicabut. Hal itu karena masih banyak ditemukan kasus kriminal maupun pencabulan terhadap anak di Kota Depok, salah satunya kasus pencabulan ayah kandung terhadap anak. “Kami ketemu dan berbicara langsung dengan korban pencabulan ayah kandung,” ujar Arist Merdeka Sirait kepada Radar Depok. Arist menjelaskan, kasus tersebut terjadi sejak 2019. Ironisnya, ayah kandungnya merupakan residivis atas kejahatan yang sama. Pada 2016 pelaku pernah melakukan kepada kakaknya dengan hukuman tiga setengah tahun penjara. Namun, kejadian yang sama dialami adiknya yakni S (9), dan sudah dilaporkan ke Polres Metro Depok. Ketika melakukan aksinya pelaku mencabuli S dengan dibawah tekanan dan ancaman korban. Aksinya diketahui ibu korban dan melaporkan ke polisi. Laporan yang dilakukan ibu korban pada 4 Oktober 2019, tetapi surat terakhir 12 Oktober 2019 terkait perkembangan penyelidikan. “Ironisnya hingga saat ini pelaku belum tertangkap dan informasinya ada di wilayah Cibinong,” terang Arist. Untuk menuntut keadilan lanjut Arist, ibu korban mengadukan kejahatan yang menimpa anaknya kepada Komnas PA. Bahkan, saat dia berkomunikasi dengan korban, sekitar 10 kali korban mengalami pemerkosaan. “Komnas PA berusaha memberikan pendampingan, serta memberikan dorongan psikologis terkait kejiwaan tersangka,” terangnya. Arist menuturkan, atas kejadian tersebut Komnas PA mempertanyakan kinerja kepolisian dikarenakan hampir satu tahun belum dilakukan penyelesaian. Menurutnya, pelaku pencabulan maupun pemerkosaan kepada anak harus segera ditangkap, karena pelaku terjerat undang-undang No35 tahun 2014 dengan ancaman di atas lima tahun penjara. “Namun dengan bekal bukti visum ibu korban mengeluhkan proses terhadap kasus anaknya belum terselesaikan,” tutup Arist. (dic)   Jurnalis : Dicky Agung Prihanto (IG : @iky_slank) Editor : Pebri Mulya

Editor: Administrator

Tags

Terkini

RSUD ASA Depok Peringati HTTS 2023

Sabtu, 3 Juni 2023 | 18:45 WIB

Kantor Kelurahan Jatijajar Bakal Direnovasi

Sabtu, 3 Juni 2023 | 16:10 WIB

Jelang Waisak, Ini Persiapan Vihara di Depok

Sabtu, 3 Juni 2023 | 08:00 WIB

DPRD Kota Depok Setujui Dua Raperda, Ini Dia

Jumat, 2 Juni 2023 | 14:00 WIB
X