Senin, 22 Desember 2025

Peradi Beri Mandat Mukhlis

- Jumat, 17 Juli 2020 | 09:05 WIB
SERAHKAN SURAT : Ketua Bidang Organisasi Peradi Suara Advokat Indonesia, Haris Marbun serahkan surat mandat kepada Ketua LBH Nurussyafaah, Mukhlis Effendi. FOTO : LULU/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nurussyafaah Indonesia, Mukhlis Effendi mendapatkan mandat khusus dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Indonesia. Mandat diberikan lantaran dinilai sebagai salah satu sosok berpengaruh di Kota Depok. “Alhamdulillah saya mendapat mandat untuk menyatukan para pengacara di Kota Depok, sekaligus mengangkat citra advokat bahwa profesi advokat adalah penegak hukum,” kata Mukhlis Effendi, Kamis (16/07). Mukhlis menyebut, mandat tersebut diberikan langsung oleh Ketua Bidang Organisasi Peradi Suara Advokat Indonesia, Haris Marbun. “Ini adalah amanah yang luar biasa besar untuk saya dan Insya Allah akan saya jalankan sebaik-baiknya demi penegakan hukum di Indonesia, khususnya Kota Depok,” ujarnya Sebagai seorang pengacara, rekam jejak Mukhlis memang sudah tidak diragukan lagi. Ia telah berhasil menangani sejumlah kasus yang cukup menonjol, di antaranya, memperjuangkan hak ganti rugi atas pembebasan lahan tol yang dialami oleh ratusan warga Depok. Selain itu, melalui LBH yang dipimpinnya, Mukhlis juga seringkali membantu warga miskin. Salah satunya adalah mendampingi seorang nenek yang nyaris kehilangan rumah akibat diserobot oleh pelaku penipuan. Tak hanya itu saja, pria yang menjabat sebagai Presiden Depok Lawyer Clubs (DLC) ini juga seringkali menangani perkara dengan tingkat kasus skala nasional dan internasional. (rd/tul)   Jurnalis : Lutviatul Fauziah (IG : @lutviatulfauziah) Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X