Senin, 22 Desember 2025

78.362 Meter Persegi Lahan Makam Depok Belum Digarap

- Sabtu, 25 Juli 2020 | 09:54 WIB
BERZIARAH : Warga mengunjungi makam sanak keluarga untuk berziarah di TPU Tanah Baru, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pemerintah Kota Depok terus berupaya memberikan pelayanan maksimal. Salah satunya, soal ketersediaan lahan pemakaman. Kepala TPUD TPU Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Abdul Haris mengatakan, pihaknya menyediakan lahan untuk masyarakat, yang ingin memakamkan keluarganya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemkot Depok. Lahannya tersebar di sejumlah kecamatan di Kota Sejuta Maulid. "Lahan makam yang dikelola Pemkot Depok, totalnya seluas 333.838 meter persegi. Sementara, 78.362 meter persegi laham makam di Kota Depok belum dikelola oleh pemerintah," ujar Haris kepada Radar Depok, Jumat (24/07). Ia mengungkapkan, lahan pemakaman milik Pemerintah Kota Depok, tersebar di 12 titik, antara lain, Sawangan, Sawangan Lama, Bedahan, Cimpaen, Cilangkap, Bojongsari, Tapos, Pondok Petir, Pasir Putih, Kalimulya 1, Kalimulya 2, Kalimulya 3, dan Sukatani. Bila ingin memakamkan, dapat mengajukan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM). Nantinya masyarakat akan dikenakan retribusi yang di atur pada Peraturan Daerah  Nomor 4 tahun 2012 tentang pengelolaan dan retribusi pelayanan dan pengabuan mayat. Kata dia, masyarakat Kota Depok yang ingin memakamkan keluarganya dikenakan retribusi sebesar Rp100 ribu, dan biaya pemeliharaan makam sebesar Rp75 ribu untuk tiga tahun. Untuk masyarakat di luar Kota Depok dan dimakamkan di TPU Kota Depok, akan dikenakan retribusi sebesar Rp1 juta dan biaya pemeliharaan makam sebesar Rp75 ribu. Sama, untuk tiga tahun. Lebih lanjut, sambung Haris, pada tahun ke empat pemilik makam atau ahli waris, akan dihubungi untuk melakukan daftar ulang. Apabila beberapa kali panggilan yang dilayangkan tidak dilakukan daftar ulang, pihaknya akan menggabungkan makan tersebut dengan pemakaman lain. "Apabila selama lima tahun tidak melakukan daftar ulang, maka makam akan ditumpang dengan makam lain," tutupnya. Di lain pihakn, Ketua RT3/4 Kelurahan Serua, Marjuki Komeng mengatakan, Pemkot Depok harus menambah perluasan TPA. Hal itu dikarenakan, banyak masyarakat dari luar Kota Depok bermukim di Kota Depok, khususnya diwilayah Kelurahan Serua. “Harus di tambah karena warga luar Depok sudah banyak yang bermukin di Kota Depok,” ujar Marjuki Komeng. Ia menuturkan, untuk saat ini masyarakat di wilayahnya, masih menggunakan lahan makam yang telah di wakafkan. Namun begitu, lahan pemakaman untuk lingkungannya sudah cukup padat, di perkirakan lima tahun kedepan makan tersebut akan penuh. Lebih jauh, kata dia, masyarakat luar Kota Depok yang dimakamkan di TPU milik Pemkot Depok, dikenakan biaya Administrasi sebesar Rp1,5 juta. Biaya tersebut sudah termasuk pembiayaan makam dan upah penggali kubur makam. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti retribusi perawatan makam, dikarenakan minimnya informasi terkait retribusi pemakaman dari Pemekot Depok. “Setahu saya warga luar Depok dikenakan Rp1,5 juta sudah termasuk upah tapi kalau retribusi perawatan saya tidak paham, karena minim informasi,” tandasnya. (rd/dic)   Seluk Beluk Makam di Kota Depok Luas - Totalnya seluas 333.838 meter persegi - 78.362 meter persegi belum dikelola oleh pemerintah Sebaran makam milik Pemkot Depok - Sawangan - Sawangan Lama - Bedahan - Cimpaen - Cilangkap - Bojongsari - Tapos - Pondok Petir - Pasir Putih - Kalimulya 1 - Kalimulya 2 - Kalimulya 3 - Sukatani Landasan hukum penggunaan makam - Mengajukan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) - Nantinya masyarakat akan dikenakan retribusi yang di atur pada Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang pengelolaan dan retribusi pelayanan dan pengabuan mayat Rincian biaya - Untuk warga Depok : dikenakan retribusi sebesar Rp100 ribu dan biaya pemeliharaan makam sebesar Rp75 ribu untuk tiga tahun - Untuk masyarakat luar Depok : dikenakan retribusi sebesar Rp1 juta dan biaya pemeliharaan makam sebesar Rp75 ribu untuk tiga tahun. Lain-lain - Pada tahun ke empat pemilik makam atau ahli waris, akan dihubungi untuk melakukan daftar ulang. - Apabila beberapa kali panggilan yang dilayangkan tidak dilakukan daftar ulang, pemkot akan menggabungkan makan tersebut dengan pemakaman lain. - Jika selama lima tahun tidak melakukan daftar ulang, maka makam akan ditumpang dengan makam lain   Jurnalis : Dicky Agung Prihanto Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X