KOMPAK : Pedagang Pasar Kemirimuka menghadiri sidang mediasi antara PT PJR dan Kuasa Hukum Pasar Kemirimuka. Agenda mediasi akhirnya ditunda. FOTO : RUBIAKTO/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Agenda sidang mediasi gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan PT Petamburan Jaya Raya (PT PJR) terhadap kuasa hukum pedagang Pasar Kemirimuka, Leo Prihardiansyah karena dianggap menghalangi terjadinya eksekusi Pasar Kemirimuka, akhirnya ditunda.
Kuasa Hukum Pedagang Pasar Kemirimuka, Leo Prihardiansyah menyebutkan, kedua belah pihak sama-sama memohon untuk menunda sidang hingga Rabu (19/08).
Leo mengatakan, gugatan yang dilayangkan kepada dirinya menurutnya sah-sah saja. Tetapi tindakan hukum dari kuasa hukum adalah berdasarkan surat kuasa. Menurutnya, dengan adanya gugatan terhadap profesi advokat merupakan pelecehan terhadap profesinya.
“Masa sebagai kuasa hukum pedagang yang melakukan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) digugat, dan dianggap melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Leo kepada Radar Depok.
Rabu (12/08) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, hadir dua kelompok pedagang yang pro pemerintah yaitu Kerukunan Pedagang Pasar Kemirimuka Depok (KPPKMD), dan pedagang yang mendukung PT PJR, Perkumpulan Pedagang Pasar Tradisional Margonda (PPTMD).
KOMPAK : Pedagang Pasar Kemirimuka menghadiri sidang mediasi antara PT PJR dan Kuasa Hukum Pasar Kemirimuka. Agenda mediasi akhirnya ditunda. FOTO : RUBIAKTO/RADAR DEPOK
“Di pasar Kemirimuka ada organisasi pro pemerintah yaitu KPPKMD dan APPSI Kota Depok, serta kelompok pedagang pro petamburan. Pedagang pro pemerintah dasarnya adalah tanah negara yang belum diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Bogor cq Pemkot Depok (sekarang),” ucap Leo.
Selain itu, Karno Sumardo yang juga di gugat PT PJR mengatakan, urusan sengketa hukum adalah urusan Pemkot Depok dengan PT PJR.
“Kalau ada organisasi yang mengatasnamakan pedagang mengirim surat ke PN minta segera melakukan eksekusi. Kami KPPKMD masih menunggu keputusan Pemkot Depok yang masih melakukan perlawanan hukum,” kata Karno. (rd/rub)
Jurnalis : Rubiakto
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 05:35 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 05:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB