LAHAN WARGA : Warga Eks Situ Krukut mempertanyakan plang yang telah dipasang di lahan eks Situ Krukut. FOTO : RUBIAKTO/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK - Kasus sengketa lahan eks Situ Krukut di Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, menemui babak baru. Pasalnya, saat ini warga belum memiliki kejelasan atas haknya, namun pemerintah melalui dinas PU sudah memasang Plang tanah milik negara.
Salah satu warga eks Situ krukut yang terdampak pembangunan Jalan Tol Desari, Wawan mengatakan, pihaknya mempertanyakan sikap dari pemerintah yang sudah memasang plang bahwa tanah tersebut milik negara, padahal proses hukum sedang ditempuh oleh warga.
“Kenapa ini sudah dipasang plang, padahal status hukum belum inkracht, jelas kami kecewa. Kami masih mencari keadilan,” kata Wawan kepada Radar Depok.
Dia mengaku pihaknya meminta kepastian hukum, jangan sampai masyarakat yang malah dirugikan akibat verponding yang masih berlaku di Kota Depok.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan lahan eks Situ Krukut, di Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, bukan milik Verponding. Penegasan tersebut tertuang dalam surat balasan Komnas Ham kepada warga eks Situ Krukut, yang terdampak pembangunan Tol Depok-Antasari (Desari).
Dalam surat yang dirkim Komnas Ham yang ditandatangani Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM, Gatot Ristanto menjelaskan, bahwa Situ Krukut yang berada di Kecamatan Limo sudah berubah fungsi sejak 1970-an, dan terdapat penguasaan lahan oleh warga.
LAHAN WARGA : Warga Eks Situ Krukut mempertanyakan plang yang telah dipasang di lahan eks Situ Krukut. FOTO : RUBIAKTO/RADAR DEPOK
Proses pembayaran yang menggunakan tim appraisal, juga seharusnya sudah dibayar ke warga. Dalam kurun waktu 2018-2019 oleh ketua pengadaan tanah Kota Depok.
Menurutnya, Situ Krukut juga tercatat sebagai aset pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan perolehan tahun 1945 dengan nomor Kode Induk Barang (KIB) 01.01.07.02.01 dengan kode no. 1.3.1.7.2, yang saat ini kewenangan pengelolaannya wilayah sungainya berada di pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian PUPR.
“Sehingga perlu adanya tindakan hukum oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian PUPR, melalui Ditjen Sumber Daya Air, maupun pemerintah Jawa Barat untuk menyelesaikan permasalahan lahan Situ Krukut,” kata Gatot Ristanto. (rd/rub)Jurnalis : RubiaktoEditor : Pebri Mulya