Senin, 22 Desember 2025

Cegah Kebakaran, Gedung Tinggi Perlu Proteksi Dini

- Kamis, 27 Agustus 2020 | 09:32 WIB
GEDUNG TINGGI : Sejumlah gedung perkantoran dan apartemen yang berada di kawasan Jalan Margonda Raya, Kota Depok. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Proteksi keamanan menjadi syarat mutlak bagi gedung pencakar langit agar terhindar dari bahaya kebakaran. Hal itu pula yang perlu diperhatikan oleh pengelola gedung bertingkat, khususnya di Kota Depok. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Raden Gandara Budiana mengatakan, diperlukan kewaspadaan terhadap berbagai pemicu kebakaran di sekeliling kita. Ia menilai, ada kalanya kebakaran terjadi karena kelalaian atau kerusakan alat yang tak terprediksi, maka dapat menyebabkan terjadinya kebakaran. “Perlu ada alat pendeteksi dini bahaya kebakaran. Jika hanya tiga lantai diperlukan alat pemadam api ringan, tapi kalau lebih dari itu perlu alat lain yang lebih mendukung,” tutur Gandara kepada Radar Depok. Dia mengatakan untuk gedung-gedung tinggi pihaknya mengatakan perlu alat lian, seperti SmokeDetector atau sensor yang digunakan untuk mendeteksi adanya gumpalan asap. Lalu Fire alarm yang digunakan sebagai penanda terjadinya kebakaran. Jika fire alarm diaktifkan maka alarm akan berbunyi nyaring sebagai tanda terjadinya kebakaran di lokasi terdekat. Selain itu gedung juga memerlukan Hidran pemadam kebakaran adalah alat yang dihubungkan dengan sumber air melalui jaringan pipa yang gunanya untuk mengalirkan air yang dibutuhkan untuk pemadaman kebakaran. Selain itu, perlu ada pintu darurat (Emergency) dan jalur evakuasi yang mutlak dibutuhkan agar para penghuni gedung tidak kebingungan saat terjadi kebakaran. GEDUNG TINGGI : Sejumlah gedung perkantoran dan apartemen yang berada di kawasan Jalan Margonda Raya, Kota Depok. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   "Jalur evakuasi dibuat berdasarkan perencanaan yang matang dan menggiring ke luar gedung atau area aman. Sepanjang jalur evakuasi juga harus dilengkapai dengan petunjuk (arah panah) yang jelas dan tidak membingungkan. Petunjuk sebaiknya terbuat dari bahan glow in the dark," pungkasnya. Sementara itu, Anggota DPRD Kota Depok Babai Suhaimi mengatakan, ketersediaan alat pemadam kebakaran di setiap gedung hukumnya wajib disediakan. Karena itu merupakan salah satu syarat yang ditentukan untuk membangun gedung. “Alat pemadam kebakaran dalam setiap gedung itu untuk penanganan skala kecil dan bersifat sementara. Sehingga tidak bisa dijadikan acuan dalam penanganan kebakaran besar,” tuturnya. Melihat banyaknya gedung bertingkat, seperti apartement di Depok maka sudah seharusnya Dinas pemadam kebakaran memiliki kendaraan pemadam kebakaran yang dapat menjangkau ketinggian tersebut, sejauh ini pemkot Depok belum menyediakan mobil tangga pemadam kebakaran. "Untuk itu saya mendesak agar segera pemkot Depok mengangggarkannya," pungkasnya. (rd/rub)   Jurnalis : Rubiakto  Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X