SANKSI SOSIAL : Petugas gabungan gugus tugas penanganan Covid-19 memberikan sanksi sosial terhadap warga yang tidak memakai masker di area umum di kawasan Jalan Nusantara Raya. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Warga Depok masih saja acuh dengan keselamatan bagi dirinya, keluarga dan orang lain. Terbukti, saat Operasi Gerakan Depok Bermasker Korps Penegak Perda menjaring 102 warga tidak menggunakan masker, Senin (14/9). Ratusan warga abai protokol kesehatan di dapat dari tiga titik operasi se-Kota Depok.
“Seluruhnya mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak bermasker,” tegas Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny kepada Radar Depok, Senin (14/09).
Ratusan warga yang terjaring, kata Lienda langsung ditindak Satpol PP Kota Depok di sejumlah titik. Antara lain di depan kantor Kecamatan Pancoranmas terjaring sembilan warga yang membayar denda dan 10 warga dengan sanksi sosial.
Kemudian, di Jalan Proklamasi Kecamatan Sukmajaya terjaring enam warga yang membayar denda dan 25 warga dengan sanksi sosial.
"Di Pasar Pucung Kecamatan Cilodong terjaring tujuh warga yang membayar denda dan 44 warga dengan sanksi sosial,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Muhammad Fahmi menjelaskan, Operasi Gerakan Depok Bermasker akan terus dilakukan. Terkait lokasi operasi, setiap harinya berbeda-beda.
Pelanggar mendapatkan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020. Mereka akan diberi sanksi membayar denda atau melakukan pelayanan sosial.
“Pelanggar harus membayar denda atau melakukan sanksi sosial,” tandasnya. (rd/hmi)
Jurnalis : Fahmi Akbar
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 05:35 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 05:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB