Senin, 22 Desember 2025

Jam Pembatasan Aktivitas Warga Depok Diubah

- Jumat, 18 September 2020 | 11:38 WIB
BERIKAN : Mohammad Idris memberikan masker di lampu merah simpang Jalan Raya Margonda-Arif Rahman Hakim, Kecamatan Pancoranmas, Jumat (18/09). FOTO : DICKY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok akhirnya memberikan kelonggaran waktu terkait peraturan Pembatasan Aktifitas Warga (PAW). Pelonggaran tersebut diberikan kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kota Depok guna membantu pemulihan ekonomi. “Kami memberikan kelonggaran waktu terkait PAW di Kota Depok,” ujar Mohammad Idris kepada Radar Depok, Jumat (18/09). Mohammad Idris menjelaskan, Pemkot Depok memberikan kelonggaran untuk pelaku usaha guna dapat memberikan pelayanan di tempat pukul 20:00 WIB. Untuk pelaku usaha yang memberikan pelayanan dengan cara take away dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Selain itu, untuk aktivitas masyarakat, Pemkot Depok memberikan waktu hingga pukul 21:00 WIB. “Jangan melakukan aktivitas yang mengundang kerumunan orang,” tutup Mohammad Idris. (rd/dic)   Jurnalis : Dicky Agung Prihanto Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X