ILUSTRASI : Pasangan pengantin melaksanakan akad nikah di tengah pandemi Covid-19 di salah satu kawasan di Kota Depok. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pandemi Covid-19 nyatanya berdampak pada penurunan pengajuan pernikahan di Kota Depok. Setidaknya, bila dibandingkan periode Januari-September 2019.
Hal ini dinyatakan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam pada Kantor Kementerian Agama Kota Depok, Hasan Basri. Jumat (25/09).
"Mengalami penurunan jika kami bandingkan tahun sebelumnya, dari Januari sampai September. Tentu penurunan tidak terlepas dari adanya pandemi," terangnya kepada Radar Depok.
Kata dia, tercatat dari Januari hingga Agustus 2020 ada sebanyak 7.066 pasangan yang mengajukan pernikahan. Jumlah tersebut belum dihitung dengan pengajuan di bulan September. Sebab angka bulan ini, belum bisa di putuskan. Menanti hingga akhir bulan.
Sesuai data Kemenag, sepanjang tahun 2020, Januari ada 744 pasangan, Februari ada 1095 pasangan, Maret 1243 pasangan, April 643 pasangan, Mei 29 pasangan, Juni 980 pasangan, Juli 698 pasangan, dan Agustus 1643 pasangan.
"Bulan Mei terjadi penurunan yang sangat drastis, mungkin karena peraturan yang dibuat pemerintah untuk menunda pernikahan karena situasi pandemi," beber Hasan.
Ia melanjutkan, untuk melalukan pengajuan pernikahan, Kemenag menyediakan sistem secara online melalui Simkah Web. Prosedur pernikahan ditengah pandemi, setiap yang melakukan akad nikah hanya diperbolehkan 10 orang dan tidak lebih, selalu kedepankan protokol kesehatan. Penekanan prosedur bagi, petugas, wali nikah, dan calon pengantin pria wahib menggunakan sarung tangan, untuk menghindari penularan covid selama proses akad nikah berlangsung.
ILUSTRASI : Pasangan pengantin melaksanakan akad nikah di tengah pandemi Covid-19 di salah satu kawasan di Kota Depok. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
"Kalau usia yang paling banyak mengajukan pernikahan, mulai dari 20 sampai 25 tahun, sesuai dengan catatan kita," pungkasnya. (rd/arn)
Perbandingan pengajuan Pernikahan Tahun 2019 dan 2020 :
Tahun 2019
- Januari : 953
- Februari : 867
- Maret : 1.082
- April : 1.390
- Mei : 177
- Juni : 569
- Juli : 926
- Agustus : 1.436
- September : 996
- Oktober : 851
- November : 963
- Desember : 1.390
Tahun 2020
- Januari : 744
- Februari : 1.095
- Maret : 1.243
- April : 643
- Mei : 29
- Juni : 980
- Juli : 698
- Agustus : 1.634
ILUSTRASI : Pasangan pengantin melaksanakan akad nikah di tengah pandemi Covid-19 di salah satu kawasan di Kota Depok. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
Dominasi Usia Pengajuan Pernikahan
- 20 tahun sampai 25 tahun
Peraturan Akad Nikah di Masa Pandemi
- Tidak lebih dari 10 orang
- Wajid 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) selama akad nikah
- Petugas, wali nikah, pengantin pria wajib gunakan sarung tangan
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB