Senin, 22 Desember 2025

Kios DKUM Depok Sisa 40

- Jumat, 2 Oktober 2020 | 09:02 WIB
MULAI : Kepala Dinas dan UMKM (DKUM) Depok, Mohammad Fitriawan sedang meninjau salah satu kios di minimarket, sebelum Pandemi Korona. FOTO : PUTRI/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pedagang usaha kecil menengah mikro (UMKM) yang pusing mencari lokasi, bisa memanfaatkan fasilitas yang diberikan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok. Saat ini masih tersisa 40 kios yang tersebar di minimarket se-Kota Depok. Kepala DKUM Kota Depok, Mohammad Fitriawan mengatakan, terdapat  120 kios yang telah digunakan, dari sekitar 160 kios di minimarket yang tersebar di seluruh Kota Depok. “Alhamdulillah sudah dimanfaatkan sebanyak 120 kios. Kini masih sisa 40 kios lagi,” jelasnya kepada Radar Depok, Kamis (01/10). Dia juga menjelaskan, bagi pelaku usaha kecil mau menafaatkan kios tersebut, proses pendaftarannya sangat mudah. Yaitu, masyarakat yang ingin mendaftar hanya perlu datang ke DKUM Pemkot Depok membawa foto copy KTP. Lalu nantinya akan diarahkan petugas  mengisi formulir yang sudah disediakan. Hanya saja, kata Fitriawan, selama masa Pandemi Covid-19, DKUM membuka pendaftaran di kelurahan.  Masyarakat yang ingin mendaftar bisa meminta formulir ke kelurahan. Atau bisa juga daftar via online. Jadi, tinggal menyerahkan berkas saja nantinya tanpa perlu membuat kerumunan orang. “Apabila dalam proses pengisian pendaftaran masyarakat masih mengalami kesulitan, maka petugas DKUM akan membantu,” jelasnya. Setelah meninjau kebeberapa lokasi, lanjut Fitriawan, umumnya produk pedagang kurang diminati warga atau konsumen yang lewat minimarket.  Selain kebutuhan, juga pastinya rasa dan harga yang mempengaruhi. Karena kebanyakan pembeli biasanya tertarik dan menjadi pelanggan atas dasar dua hal tersebut. MULAI : Kepala Dinas dan UMKM (DKUM) Depok, Mohammad Fitriawan sedang meninjau salah satu kios di minimarket, sebelum Pandemi Korona. FOTO : PUTRI/RADAR DEPOK   Terkait biaya, masyarakat bisa komunikasi dengan pihak minimarket. Mengingat, nantinya akan menggunakan listrik. Bisa disepakati sama-sama nantinya. “Biaya dikenakan untuk operasional bulanan seperti listrik, air bersih, kebersihan dan lainnya yang disepakati dengan pemilik minimarket. Kalau kios gratis,” tandasnya. (rd/cr3)   Jurnalis : Putri Disa Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X