Senin, 22 Desember 2025

Keket Disangkakan Tiga Pasal

- Sabtu, 14 November 2020 | 09:53 WIB
SANTAI : Model Chatherine Wilson sedang santai dalam sebuah fotonya yang seolah-olah dalam penjara. FOTO : INSTAGRAM @cathrinewilson   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Akhirnya kasus narkoba yang menjerat model tanah air papan atas Chatherine Wilson, ada kepastian. Berkas perkara Keket -nama tenar Chatherine Wilson- sudah dinyatakan lengkap alias P21. Hanya saja Jumat (13/11), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok belum menerima Keket beserta barang bukti (BB). Kasi Intel Kejari Kota Depok, Herlangga W M menerangkan, berkas Keket sudah rampung Kamis (12/11). Namun, baru diinformasikan Jumat (13/11). Dengan begitu, Kejari Depok sedang menunggu kehadiran Keket bersama BB yang digunakannya saat penangkapan di kediamannya kawasan Kecamatan Cinere. "Saat ini kami sedang menunjuk jasa untuk melakukan penuntutan terhadap tersangka (Keket). Kami masih lihat pasal apa yang sesuai dan tidak sesuai menjerat tersangka," jelasnya kepada Radar Depok, Jumat (13/11). Setelah ini, sambung Herlangga, tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok, usai jaksa melakukan penuntutan. Jika dirasa lengkap, proses sidang akan berjalan dengan beberapa agenda ke depan. Menurutnya, sementara pasal sangkaan terhadap tersangka, adalah, Pasal 114 ayat (1) max 20 tahun dan minimal 5 tahun, Pasal 112 ayat (1) max 12 tahun dan minimal 4 tahun, Pasal 127 ayat (1) huruf a max 4 tahun. "Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum. Maka penuntut umum segera membuat surat dakwaan kemudian melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Depok untuk segera disidangkan," jelas Herlangga. Dia juga menambahkan, selain fungsi Kejaksaan selaku penuntut umum, ada juga fungsi dan wewenang melakukan peningkatan pemahaman hukum terhadap masyarakat. Hal ini agar pengertian akan tupoksi Kejaksaan dapat diketahui khalayak umum. Tak hanya itu, dengan ada edukasi soal hukum, tentu akan membawa dampak positif agar masyarakat tidak bertindak pidana. "Upaya secara edukasi memang harus dilakukan, ini karena kita melihat banyak tokoh publik yang terjerat dunia narkoba. Harus ada inovasi biar masyarakat tidak meniru," papar Herlangga. SANTAI : Model Chatherine Wilson sedang santai dalam sebuah fotonya yang seolah-olah dalam penjara. FOTO : INSTAGRAM @cathrinewilson   Berkas kasus model papan tersebut sempat beberapa kali mondar-mandir dari Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Depok. Jal ini dikarenakan dokumen pada perkara tersebut belum dilengkapi dari Polde Metro Jaya, selaku yang menyidik kasus tersebut. Seperti diketahui bersama, perempuan yang biasa dipanggil Keket, ditangkap pada 17 Juli 2020 di rumahnya di Jalan Haji Saleh, Kelurahan Pangkalanjati, Kecamatan Cinere, Kota Depok. Dia diamankan bersama pria yang diduga sebagai kurir. Barang bukti yang didapat berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram. (rd/arn)   Jurnalis : Arnet Kelmanutu Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X