Jumat, 31 Maret 2023

28 Penunggak Pajak Diserahkan ke Kejari Kota Depok

- Senin, 23 November 2020 | 09:30 WIB
SERAHKAN : Perwakilan BKD memberikan laporan 28 NOP yang nunggak Pajak yang diterima Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Depok, Ruly Prasetyo, Jumat (20/11). FOTO : Putri/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Jangan sekali-kali menunggak Pajak jika tak ingin berurusan dengan Kejasaan Negeri (Kejari) Depok. Jumat (20/11), sedikitnya 28 Nomor Objek Pajak (NOP) diserahkan Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok, yang jumlah tunggakannya di tahun 2020 mencapai Rp7,4 miliar. Kepada Harian Radar Depok, Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD kota depok, Muhammad Reza mengatakan, kerjasama dengan Kejari Depok soal penunggak Pajak sudah dijalin sejak lama. Adanya kerajasama ini sangat membantu dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bagi pribadi maupun badan usuha. Di 2020, kata Reza, tahap pertama baru diserahkan ke Kejari Depok sebanyak 28 NOP. Dari 28 NOP Pajak yang belum dibayarkan sebesar Rp7,4 miliar. Ini baru pertama nanti jika ada lagi, BKD akan serahkan kembali ke Kejaksaan Depok. “Kemungkinan akan ada lagi tapi nanti kalau sudah didata baru diserahkan,” ucapnya kepada Radar Depok, Minggu (22/11). Menurut mantan Lurah Krukut ini, di 2019 ada 49 NOP dengan tunggakan sebesar Rp9.659.524.787. Setelah ditangani Kejaksaan yang dibayarkan sebanyak Rp5.165.827.214. Bisa dilihat ada pembayaran dari NOP yang menunggak. “Adanya kerjasama ini sangat membantu bagi penunggak Pajak. Efektif sekali. Di 2019 didominasi penunggak Pajak badan usaha,” bebernya. Sejauh ini, BKD terus mengejar PBB hingga 23 Desember mendatang. Nantinya diakhir tahun seperti tahun-tahun sebelumnya akan ada Gebyar PBB. Jadi, siapa saja yang tepat waktu dan rutin pe,bayar Pajak akan mendapat penghargaan dari Pemkot Depok. “Kami berharap warga, pelilik usaha bisa bayar tepat waktu,” tegasnya. SERAHKAN : Perwakilan BKD memberikan laporan 28 NOP yang nunggak Pajak yang diterima Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Depok, Ruly Prasetyo, Jumat (20/11). FOTO : Putri/RADAR DEPOK   Sementara, Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Depok, Ruly Prasetyo menuturkan, penyerahan ini akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat ini. Umumnya, bagi NOP yang nunggak Pajak akan diundang dahulu, diberi tahu persoalannya. “Mudah-mudahan sinergitas ini bisa membantu Pemkot Depok dalam raihan PBB,” singkatnya. (rd/cr3)   Jurnalis : Putri Disa Editor : Pebri Mulya

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Pelayanan Kelurahan Kalimulya pindah sementara

Jumat, 31 Maret 2023 | 09:20 WIB

Tiga Pilar Cilangkap Galakkan Kamtibmas

Jumat, 31 Maret 2023 | 08:20 WIB

PIN Polio Sasar Anak Usia 0-59 Bulan

Jumat, 31 Maret 2023 | 08:00 WIB

Duta Pariwisata Jabar Lirik Situ di Depok

Jumat, 31 Maret 2023 | 07:35 WIB

Ribuan Balita Mampang Akan Diimunisasi Polio

Jumat, 31 Maret 2023 | 05:20 WIB

Kejari-Dishub Depok MoU Pendampingan Hukum

Kamis, 30 Maret 2023 | 11:00 WIB

Meregang Nyawa di Ujung Pisau Sendiri

Kamis, 30 Maret 2023 | 10:20 WIB

Ditemukan Sakit, ODGJ di Kedaung Depok Dievakuasi

Kamis, 30 Maret 2023 | 08:35 WIB
X