HUT GURU : Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil didampingi Pjs Walikota Depok Dedi Supandi, serta Kepala Disdik Kota Depok Mohammad Thamrin saat merayakan HUT HGN dan PGRI ke 75, di Sekolah Cakra Buana, Kecamatan Pancoranmas. FOTO : ARNET/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – DI peringatan Hari Guru Nasional (HGN) serta Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke-75. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan angin segar kepada tenaga pengajar, dengan menyediakan rumah subsidi Program Bakti Padamu Guru (Bataru).
Hal tersebut diungkapkan langsung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat merayakan HUT HGN dan PGRI di Sekolah Cakra Buana, Kecamatan Pancoranmas, Rabu (25/11).
"Depok sudah kami siapkan, lahannya sudah ada, jumlah rumahnya masih kita persiapkan. Intinya rumah subsidi ini ada di seluruh Jawa Barat," terang Kang Emil -sapaan akrab Ridwan Kamil-.
Namun dia menekankan, rumah subsidi yang disediakan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat bukan semata untuk para guru tetap atau honorer. Melainkan juga bagi seluruh tenaga pengajar yang berada di sekolah, baik penjaga sekolah, tata usaha, intinya bagi seluruh tenaga yang berada di lingkungan sekolah.
"Memang kami menyediakan rumah bagi tenaga di lingkungan sekolah yang belum mempunyai rumah pribadi," terang Emil kepada Radar Depok, Rabu (25/11).
Dalam pembangunan rumah subsidi secara bertahap. Untuk tahap pertama akan dilakukan pembangunan 20 ribu unit rumah, yang akan dilakukan di 17 titik yang tersebar di Kota dan Daerah di Jawa Barat. Guna mewujudkan impian para tenaga sekolah tersebut, Pemprov Jabar menggandeng Bank BJB serta pihak ketiga untuk merealisasikan pembangunan tersebut.
Dilokasi berbeda, Pjs Walikota Depok, Dedi Supandi mengatakan, perizinan terkait pembangunan rumah subsidi sudah usai dikantongi. Untuk titiknya di Kota Depok masih belum bisa diinformasikan.
"Salah satu persyaratannya juga bagi tenaga sekolah yang penghasilannya di bawah Rp8 juta," kata Dedi kepada Radar Depok.
HUT GURU : Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil didampingi Pjs Walikota Depok Dedi Supandi, serta Kepala Disdik Kota Depok Mohammad Thamrin saat merayakan HUT HGN dan PGRI ke 75, di Sekolah Cakra Buana, Kecamatan Pancoranmas. FOTO : ARNET/RADAR DEPOK
Terkait gaji guru honorer di HUT tahun ini. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Mohammad Thamrin menerangkan, semenjak 2017 lalu, gaji guru honorer paling terendah Rp1,5 juta dan paling tertinggi mencapai setara UMK atau senilai Rp3 juta.
"Saya tekankan itu di bayar dari dana BOS APBD bukan dana BOS APBN. Kita sudah lakukan itu sejak 2017, sebelumnya gaji guru honorer itu hanya Rp300 sampai Rp750 ribu," ungkapnya.
Para guru honorer yang menerima gaji harus tersertifikasi dari dunia pendidikan. Tapi bagi guru yang belum tersertifikasi, pemerintah telah menyediakan pelatihan untuk mendapatkan sertifikat.
"Pelatihannya sudah di siapkan, telah ikuti saja, nanti akan dapat sertifikat dari pemerintah yang berhasil melewati pelatihan guru," terang Thamrin.
Namun dipastikan, guru honorer yang digaji dengan dana BOS APBD adalah guru yang berasal dari sekolah negeri. Jika sekolah swasta yang sepenuhnya membayarkan honor adalah yayasan. (rd/arn)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 06:35 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 05:35 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 05:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB