Senin, 22 Desember 2025

215 Pekerja Depok Mogok Kerja

- Kamis, 17 Desember 2020 | 09:15 WIB
MOGOK KERJA : Serikat pekerja PT Tang Mas melakukan aksi mogok kerja, Jalan Raya Bogor, Tapos Depok, Pada Rabu (16/12). FOTO : PUTRI/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Sebanyak 215 orang pekerja PT Tang Mas Kota Depok melakukan aksi mogok kerja sejak Selasa (15/12). Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto Djorgi mengatakan, ratusan pekerja tersebut menyampaikan tiga tuntutan, dan akan menggelar aksi hingga Kamis (17/12). Tiga tuntutan tersebut di antaranya, membayar upah atau gaji yang seharusnya dibayarkan setiap tanggal 5, setiap bulannya. Karena itu sudah merupakan keputusan awal. Namun, dalam perjalanannya perusahaan tidak memenuhi komitmen. Kemudian para pekerja menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 sebesar 75 persen. Dan terakhir, pembayaran dana koperasi karyawan serta dana iuran BPJS Ketenagakerjaan. “Kalau saya melihat dari tuntutannya, itu tidak berlebihan. Bahkan sesuai,” ucap Manto. Selain itu lanjut Manto, pada Senin (14/12) pihaknya sudah mengundang kedua belah pihak. Baik dari PT Tang Mas maupun serikat pekerjanya, untuk mencari solusi terbaik. Tetapi, pada pertemuan itu belum ada kesepakatan. ”Yang hadir dalam unsur perusahaan, saat itu tidak bisa ambil keputusan,” tutur Manto. Jadi, pada akhirnya para pekerja tetap melaksanakan mogok kerja. Karena memang tidak ada kepastian terkait kasus mereka sejak tahun 2019. Bahkan, pada 2019, sudah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal sebanyak 108 orang. Di tahun 2020 awal ada PHK juga 104 orang. “Kewajiban pesangon juga tidak dibayar sekaligus, tapi dicicil sebanyak 18 kali. Jadi, logikanya kalau sudah kurang karyawan, perusahaan sudah sehat. Padahal dalam kenyataannya PT Tang Mas masih tertatih-tatih,” sambung Manto. Manto juga mengatakan, apabila kenyataannya msih seperti itu, mau tidak mau perusahan harus ditutup saja. Tapi kewajiban yang harus dibayarkan, sesuai dengan UUD dan prosedur. “Kalau kami menerima penjelasan dari pihak perusahaan karena kesulitan modal. Dan itu lebih ke internal perusahaan. Kami berharap, apa pun masalahnya semoga hak karyawan tetap dipenuhi,” tegas Manto. MOGOK KERJA : Serikat pekerja PT Tang Mas melakukan aksi mogok kerja, Jalan Raya Bogor, Tapos Depok, Pada Rabu (16/12). FOTO : PUTRI/RADAR DEPOK   Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja PT Tang Mas, Ali Suhendar mengatakan, hak pekerja harus dipenuhi, dan dipertanggungjawabkan oleh perusahaan. Bahkan, kalaupun perusahaan nantinya bangkrut, hak karyawan harus tetap dipenuhi. “Kalau mau bangkrut, penuhi dulu hak para pekerja. Jangan melepas tanggung jawab,” ucap Ali singkat. (rd/dis)   Agenda Mogok Kerja: 15-17 Desember 2020   Tiga Tuntutan Pekerja:
  1. Membayar upah/gaji dibayarkan setiap tanggal 5 sesuai kesepakatan awal.
  2. Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 sebesar 75 persen.
  3. Pembayaran dana koperasi karyawan dan dana iuran BPJS Ketenagakerjaan.
  Jurnalis : Putri Disa Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X