Senin, 22 Desember 2025

Pelaku Rudapaksa di Gereja Divonis 15 Tahun

- Kamis, 7 Januari 2021 | 09:09 WIB
SIDANG CABUL : Suasana sidang perkara terdakwa SPM atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan di Gereja Katolik Santo Herkulanus, yang berlangsung dengan protokol kesehatan ketat, dengan dijalankan secara virtual di Kantor Pengadilan Negeri Kota Depok, Kawasan Boulevard GDC. Rabu (06/01). FOTO : ARNET/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok mengetuk palu putusan dengan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara bagi Syahril Parlindungan Marbun, pelaku kekerasan seksual (rudapaksa) yang terjadi, di Gereja Katolik Santo Herkulanus, Rabu (6/1) Ketua Majelis Hakim, Nanang Herjunanto saat membacakan putusan sidang menyatakan, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul secara berkelanjutan. “Pelaku dikurung selama 15 tahun, dengan denda sebesar Rp200 juta. Namun jika tidak membayar, pelaku akan menjalani masa kurungan selama tiga bulan,” tambahnya. Lebih lanjut, Nanang menerangkan, pelaku juga harus bertanggungjawab perbuatannya, dengan memberikan uang tunai bagi kedua korban. J sebesar Rp6 juta dan A sebesar Rp11 juta. Jika pelaku tidak membayarkan denda tersebut, maka akan menjalani masa kurungan selama tiga bulan. Dilokasi yang sama, Kuasa Hukum korban , Azas Tigor Nainggolan menyatakan kepuasannya terhadap putusan itu. Pasalnya, putusan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang cuma 11 tahun penjara. “Kami puas, saya dan para jemaat gereja, terutama keluarga korban. Putusan sudah tepat dan sesuai dengan undang-undang,” terang Tigor kepada Radar Depok. Diluar itu, dirinya meminta Pemerintah harus membuat jera bagi para pelaku pelecehan seksual, sebab hal ini sangat berdampak pada psikologis anak maupun keluarga. Sehingga keputusan Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan keputusan hukuman kebiri bagi para pelaku semacam itu, sangat tepat. “Hukuman kebiri itu bisa sangat memberatkan para pelaku atau predator seks, agar adfa efek jera. Karena angka pelecehan seksual masih tinggi angkanya, jadi harus serius menanganinya,” ungkapnya. SIDANG CABUL : Suasana sidang perkara terdakwa SPM atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan di Gereja Katolik Santo Herkulanus, yang berlangsung dengan protokol kesehatan ketat, dengan dijalankan secara virtual di Kantor Pengadilan Negeri Kota Depok, Kawasan Boulevard GDC. Rabu (06/01). FOTO : ARNET/RADAR DEPOK   Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan 11 tahun penjara dalam sidang tuntutan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok pada Senin, 30 November 2020. Jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Diketahui pelaku ditangkap polisi pada Minggu 14 Juni 2020, atas keterlibatannya sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap putra altar. Hal tersesebut terungkap ketika pihak gereja melakukan investigasi. Alhasil terbuka kejahatan tersebut, dengan memakan korban sekitar 20 anak di bawah umur dan sudah berlangsung sejak awal tahun 2000. (rd/arn)   Pelecehan Seksual Anak di Gereja Santo Herkulanus Pelaku/Terdakwa : Syahril Marbun Pangaribuan Profesi : Pembina Rohani Lokasi : Gereja Katolik Santo Herkulanus, Jalan Irian Jaya, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoranmas Tuntutan JPU : - 11 Tahun dan Penjara Denda Rp200 juta -Restitusi 24 juta Bagi 2 Korban Pasal Tuntutan : Pasal 82 (2) UU No : 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Putusan : - 15 tahun - Denda Rp200 Juta - Restitusi Rp 17 Juta bagi 2 korban Pasal Putusan : Pasal 82 UU No : 36 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ketua Majelis : Nanang Herjunanto Hakim Anggota : Forci Nilpa Darma, Nugraha Medica Prakasa Nomor Perkara : 473/Pid.sus/2020/Pn.dpk   Jurnalis : Arnet Kelmanutu Editor : Pebri Mulya     https://www.youtube.com/watch?v=bSlcuDLP5dA

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X