Senin, 22 Desember 2025

340 ASN Depok Mau Pensiun

- Jumat, 8 Januari 2021 | 09:53 WIB
BERAKTIFITAS : Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) beraktifitas saat jam istirahat di Balaikota Depok, beberapa waktu lalu. FOTO : DOK. RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Jumlah pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Depok pada 2021, sepertinya akan lebih banyak dibanding tahun sebelumnya. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, berdasarkan data internal yang dimilikinya. Jumlah pensiuan PNS 2020 di Kota Depok mencapai 322 orang. Kemudian di 2021, ada sebanyak 340 orang yang akan pensiun. Jumlah tersebut adalah prediksi berdasarkan batas usia pensiun (BUP). “Jumlah pensiun 2021 sebanyak 340 adalah prediksi BUP. Itu diluar dari apabila ada yang meninggal atau sebagainya,” tuturnya kepada Radar Depok, Kamis (7/1). Ihwal jumlah ASN di Kota Depok, Mary menyebut, kini ada sebanyak 6.654 PNS/CPNS. Itu angka total. Namun, ia belum bisa menyebutkan jumlah pelaksana tugas (Plt) yang menduduki di dinas ataupun kelurahan dan kecamatan di Depok. Lebih lanjut, beber dia, untuk mengisi kekosongan jabatan, saat ini belum bisa. Karena Kota Depok merupakan salah satu daerah yang melaksanakan Pilkada. Nanti, setelah pelantikan walikota dan wakil walikota, baru bisa dilakukan pelantikan pejabat lainnya. Dengan cara, mengajukan permohonan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kalau untuk kapan walikota dan wakil walikota dilantik, saya belum tahu informasi pastinya,” ungkapnya. Terakhir, Mary mengatakan, di masa seperti ini, para PNS diharapkan bisa mulai menyesuaikan kemajuan teknologi. Pasalnya, semua yang dilakukan di masa sekarang sudah serba online. Artinya, semuanya harus bisa beradaptasi dengan kebiasaan baru. Agar semua pekerjaan bisa tetap berjalan Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Imam Musanto berharap kedepannya, diadakan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara besar-besaran, tetapi tetap sesuai dengan kebutuhan dan posisi yang ada. Serta ditempati oleh orang-orang berkompeten. “Diharapkan yang kompeten. Kompeten ini maksudnya, pertama berkaitan dengan bidangnya masing-masing, kedua mengetahui tupoksinya, dan ketiga mengetahui dirinya adalah ASN. Dalam konspirasi politik diminta netral,” tukas wakil rakyat dari PKS ini. BERAKTIFITAS : Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) beraktifitas saat jam istirahat di Balaikota Depok, beberapa waktu lalu. FOTO : DOK. RADAR DEPOK   Diluar itu, di pusat, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.05/2020 yang diteken Sri Mulyani 16 Desember 2020, belum bisa diberlakukan sepenuhnya tahun ini. Salah satunya tentang jaminan hari tua (JHT). Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menuturkan, untuk tahap awal ini, gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) belum dipotong untuk dana JHT yang merupakan asuransi pensiun PPPK. Alasannya, karena masih menunggu regulasi dari pemerintah untuk skema pensiunnya. Ketentuan ini berlaku bagi PPPK hasil rekrutmen Februari 2019. Di mana dari 51.293 honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) yang lulus, sudah 27 ribuan yang diusulkan NIP PPPK, dan 2000-an sudah ter-entry datanya di BKN. "PPPK yang sekarang belum dipotong gajinya untuk JHT. Yang dipotong hanya pajak penghasilan 10 persen tetapi tidak akan mengurangi jumlah gajinya. Sebab, 10 persen itu sudah ditambahkan pemerintah dari gaji PPPK yang seharusnya dia terima," ungkap dia. Dijelaskannya, dalam peraturan perundang-undangan, sejatinya tidak ada jaminan pensiun bagi PPPK. Namun, bukan berarti PPPK tidak bisa menerima pensiun. BKN sudah melakukan pembahasan bersama dengan PT Taspen untuk pengadaan pensiun bagi PPPK lewat asuransi pensiun.  Saat ini, mekanisme pensiun yang berlaku di PNS adalah sistem pay as you go, di mana pemerintah menentukan gaji pensiunan sebesar 75 persen dari gaji pokok terakhirnya. Skema ini membebani APBN karena jumlah pensiunan bertambah tiap tahunnya dan iuran dari gaji PNS tiap bulannya juga kecil. Sedangkan pada sistem fully funded, PNS memberikan iuran pensiun lebih besar dihitung dari take home pay yang diterima. Dengan demikian ketika pensiun PNS bisa menerima dana pensiun lebih besar. "Jadi pemberlakuan dana pensiun PPPK ini menunggu RPP Pensiun dan JHT ditetapkan. Insyaallah secepatnya RPP ini disahkan sehingga baik PNS maupun PPPK sudah bisa merasakan manfaatnya nanti," terang Bima Haria. Dia menambahkan, penetapan RPP Pensiun dan JHT tergantung juga pada kemampuan keuangan negara. (rd/dis/daf) Tentang ASN di Kota Depok  - Pensiun Tahun 2020 : 322 orang - Pensiun Tahun 2021 : 340 (Berdasarkan Prediksi BUP) - Jumlah PNS/CPNS per Kamis (7/1) : 6.654 orang Data Plt : Belum bisa diberikan Kekosongan Plt : Menunggu Walikota dan Wakil Walikota Depok dilantik Saran DPRD :  Diadakan penerimaan CPNS besar-besaran, tetapi tetap sesuai dengan kebutuhan dan posisi yang ada. BERAKTIFITAS : Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) beraktifitas saat jam istirahat di Balaikota Depok, beberapa waktu lalu. FOTO : DOK. RADAR DEPOK   SOAL UANG PENSIUN :
  1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.05/2020 tentang jaminan hari tua (JHT), belum bisa diberlakukan sepenuhnya tahun ini.
  2. Untuk tahap awal ini, gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) belum dipotong untuk dana JHT.
  3. Alasannya, karena masih menunggu regulasi dari pemerintah untuk skema pensiunnya. Ketentuan ini berlaku bagi PPPK hasil rekrutmen Februari 2019.
  4. Dari 51.293 honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) yang lulus, sudah 27 ribuan yang diusulkan NIP PPPK, dan 2000-an sudah ter-entry datanya di BKN.
  5. BKN sudah melakukan pembahasan bersama dengan PT Taspen untuk pengadaan pensiun bagi PPPK lewat asuransi pensiun.
  6. Saat ini, mekanisme pensiun yang berlaku di PNS adalah sistem pay as you go, di mana pemerintah menentukan gaji pensiunan sebesar 75 persen dari gaji pokok terakhirnya.
  7. Skema ini membebani APBN karena jumlah pensiunan bertambah tiap tahunnya dan iuran dari gaji PNS tiap bulannya juga kecil.
  8. Pada sistem fully funded, PNS memberikan iuran pensiun lebih besar dihitung dari take home pay yang diterima. Artinya, ketika pensiun PNS bisa menerima dana pensiun lebih besar.
  Jurnalis : Putri Disa, Daffa Syaifullah Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X