ILUSTRASI
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Seorang pemuda di Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, diamankan aparat keamanan, Minggu (17/01) malam. Pria mabuk tersebut ditangkap akibat mengancam warga, dan dari tangannya ditemukan senjata tajam (Sajam) dan sejumlah amunisi.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengungkapkan, insiden itu terjadi sekitar pukul 21:30 WIB. Pemuda yang disebut berinisial N, tiba-tiba menghampiri toko lis gipsum di Jalan Proklamasi Raya dan mengancam warga bernama Mahmud.
"Korban sedang mencetak gipsum di toko miliknya dan tiba-tiba dari belakang ada seorang pemuda yang menghampiri sambil berteriak-teriak. Dan membawa senjata tajam, mencoba melakukan tindakan kriminal," kata Lienda kepada Radar Depok, Senin (18/01).
Mahmud kabur ke toko kusen milik kakaknya. Kakaknya, mengadang N sebelum terlibat adu mulut. Pertengkaran itu mengundang perhatian warga sekitar. Mereka pun akhirnya dilerai. Tak lama, tim Satpol PP Kota Depok yang sedang melakukan patroli pengawasan protokol kesehatan, melintasi lokasi dan berhenti di sana. Pasukan Brimob juga tiba di lokasi dan mengamankan N.
"Ditemukan senjata tajam berupa pisau, dua botol minuman keras, dan magazin berisi 30 peluru tajam yang masih aktif," tegas Lienda.
N kemudian digelandang ke Polsek Sukmajaya, untuk identifikasi lebih lanjut. "Pemuda itu (N) tidak membawa identitas diri," tandasnya.(rd/arn)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=Bt_mshtToIM
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 05:35 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 05:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB