Senin, 22 Desember 2025

Setahun Pandemi, 4.341 Janda Baru ‘Muncul’ di Depok

- Selasa, 2 Maret 2021 | 03:10 WIB
RADARDEPOK.COMJanda di Kota Depok bertambah lagi di 2021. Selama tahun pandemi di 2020 Pengadilan Agama (PA) Kelas I Depok, mencatat ada 4.341 pasangan yang menerima putusan cerai. Kendati demikian, PA berupaya memediasi agar tidak terjadi perceraian, hasilnya ada 22 pasangan yang gagal bercerai. Panitera Muda Hukum PA Depok, Iyus Muhammad Yusup menerangkan, dari 22 pasangan tersebut berhasil menjalani mediasi. Karena kedua pasangan hadir sehingga dapat diperbaiki hubungan rumah tangga. “Tapi itu hanya sebatas di kantor PA, kami arahakan untuk konsultasi dengan konsultan pernikahan, ada di Kemenag. Ini semua demi menghindari perceraian. Semua itu balik lagi pada pasangan, karena pernikahan soal hati,” terangnya kepada Harian Radar Depok, Senin (1/3). Diterangkan Iyus, selama 2020 ada 4.073 perkara yang masuk, 3530 diantaranya tidak bisa di mediasi karena berbagai faktor. Lalu yang dapat dilakukan mediasi sekitar 543 perkara. Namun yang berhasil hanya 22 pasangan. “Ada dua perkara yang mendominasi perceraian di Kota Depok, pertama cerai talak dan cerai gugat. Untuk cerai talak di ajukan suami dan cerai gugat dimohon istri,” terangnya di kantor PA. Dari seluruh perkara yang masuk, dia mengungkap tidak semuanya masuk dalam putusan. Pasalnya, ada persyaratan yang tidak dapat dipenuhi salah satu pihak. Misalnya, sidang sudah berjalan dan sudah masuk putusan, lalu pihak suami belum bersedia menafkahi dan lainnya. “Kalau seperti itu jadi gantung, rujuk tidak cerai juga tidak. Semacam ini tidak bisa dilanjutkan untuk diputuskan,” ungkapnya. Dari keseluruhan perkara yang masuk, tiga penyebab yang paling terbanyak terjadinya perceraian di Depok, seperti meninggalkan salah satu pihak, perselisihan terus menerus, dan ekonomi, setelah KDRT, cacat badan, serta penyebab lainnya. (arn) Fakta dan Data Perceraian di Depok : Tahun :
  • 2020
Perkara Diterima :
  • 073 perkara
Perkara Diputus :
  • 341 perkara
Perkara Mendominasi :
  • Cerai Talak dan Cerai Gugat
Perkara Tidak Dapat Dimediasi :
  • 530 perkara 
Perkara Yang Dapat Dimediasi :
  • 543 perkara
Berhasil Dimediasi :
  • 22 perkara
 Penyebab Perceraian :
  • Meninggalkan Salah Satu Pihak : 323 perkara
  • Pertengkaran dan Perselisihan : 2.492 perkara
  • Ekonomi : 365 perkara
  • KDRT : 24 perkara
 *Sumber : Pengadilan Agama Kelas I A Depok Jurnalis : Arnet Kelmanutu Editor : Fahmi Akbar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X