RADARDEPOK.COM - EP hanya bisa menunduk saat Polres Metro (Polrestro) Depok memamerkannya, Rabu (17/3). Ayah dari bayi berusia tujuh bulan MP ini, akhirnya ditangkap di tempat kerjanya pada Selasa (16/3) malam sekira pukul 20:00 WIB. Akibat perbuatannya yang kejam terhadap MP, EP diancam hukuman 10 tahun penjara.
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, kejadian berlangsung pada Jumat (12/3). Tepatnya saat EP pulang kerja. Dan EP berada bersama sang anak. Pada saat EP tidur dan istrinya kerja. Korban menangis, karena rewel maklum anak bayi. Kemudian EP kesal, dan memukul korban di bagian mata dan mulut, serta membantingnya di kasur.
EP mengaku, menganiaya anak kandungnya sendiri dengan tangan kosong. Kemudian, setelah beberapa jam, istri EP pulang kerja. EP mengakui perbuatannya dan langsung keluar dari rumah selama empat hari. “Kemudian baru tertangkap di tempat kerjanya, semalam pukul 20:00 WIB,” jelas Imran kepada Harian Radar Depok, Rabu (17/3).
Dari pengakuan EP, motif dari penganiayaan tersebut hanya karena kesal dan terganggu oleh suara berisik yang ditimbulkan dari sang korban. Dan tidak ada motif lainnya. “Akan dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Ada di Pasal 44 Ayat 2, UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanggah (PKDRT),” jelasnya.
Sementara itu, EP mengaku, melakukan penganiayaan anak kandungnya karena mengantuk dan pusing. “Pala ngantuk dan pusing, belum tidur juga. Karena kesal, akhirnya saya pukul dua kali,” tuturnya.
Kemudian, saat polisi mendatangi rumah EP, dia mengaku tidak kabur. Melainkan memang sedang pergi bekerja. EP bekerja di sebuah tempat laundry yang buka 24 jam. “Saya tidak kabur, tapi memang lagi kerja,” sambungnya.
Dia mengaku, menyesali perbuatannya yang telah menganiaya anak kandungnya sendiri, hanya karena sedang capek dan melampiaskan emosi kepada sang anak. “Saya nyesel banget mukul anak sendiri, Demi Allah,” ujar EP.
Terpisah, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan, selain mengecam keras kejadian penganiayaan yang dilakukan EP. Dia mendesak Polres Metro Depok dengan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun.
“Mengingat kekerasan dan penyiksaan itu dilakukan oleh ayah kandungnya sesuai dengan Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, hukuman terhadap pelaku dapat ditambahkan sepertiga dari pidananya,” tutur dia.
Dalam memutus mata rantai kekerasan di Depok, sudah saatnya Walikota Depok dan jajaran pemerintahnya, mulai dari kelurahan dan kecamatan. Dan mencanangkan Gerakan Perlindungan Anak berbasis kelurahan atau kampung.(rd/dis)
Fakta dan Data Penganiayaan MP :
Kejadian :
Korban :
- Anak kandung EP berusia 7 bulan
Motif Pelaku:
- Kecapean
- Pusing
- Kurang tidur
Kronologis :
- Pelaku pulang kerja sekitar pukul 14:00 WIB
- Pelaku berada di rumah bersama korban
- Saat pelaku tidur, korban menangis
- Karena kesal dan emosi akhirnya pelaku memukul korban dengan tangan kosong di bagian mata dan mulut
- Istri pelaku pulang kerja sekitar pukul 17.00 WIB
- Pelaku mengakui perbuatannya memukul sang anak
- Pelaku pergi bekerja di tempat laundry
Jurnalis : Putri Disa
Editor : Fahmi Akbar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 06:35 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 05:35 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 05:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB