RADARDEPOK.COM, DEPOK - Banyaknya laporan masyarakat yang mengeluhkan Jalan Margonda (tak jauh dari Mapolrestro Depok) yang menjadi sempit akibat dijadikan parkiran kendaraan, kini sudab ditertibkan.
Kanit Keamanan Keselamatan Satlantas Polres Metro Depok, AKP Elly Padiansari mengatakan, penertiban kendaraan itu merupakan operasi gabungan Polrestro Depok dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok.“Kami menyasar kendaraan yang parkir liar di depan Bank BJB, BRI, hingga Apartemen Zam-Zam,” tuturnya kepada Radar Depok, Rabu (31/03).Dari hasil operasi yang dilakukan, pihaknya menggembok satu unit mobil Suzuki AVP milik anggota polisi yang digembok oleh anggota Dishub.Sementara bagi motor yang parkir sembarangan akan dikempeskan ban motornya, untuk efek jera. Dan pihaknya pun, menurunkan mobil pengeras suara untuk menghimbau masyarakat agar tidak parkir sembarangan di sepanjang Jalan Margonda.Sementara itu, Kabid Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kota Depok, Agus Tamim mengatakan, dalam operasi kali ini pihaknya menurunkan 20 personel.“Anggota kami gabung bersama Polresto Depok untuk menyisir parkiran liar pinggiran Jalan Margonda yang sudah sangat mengganggu pengendara lalu lintas,” tuturnya.Sanksi yang diberikan kepada pelanggar mulai dari penderekan, pengembokan, sampai pengempesan ban. “Bagi mobil yang digembok kami berkoordinasi dengan petugas Lantas Polresto Depok, karena sesuai dengan Perda dan Perwal yang berlaku,” pungkasnya. (rd/dis)Jurnalis : Putri DisaEditor : Pebri Mulya
https://youtu.be/i3dDqaf6UNk