Senin, 22 Desember 2025

Disdukcapil Depok Terbitkan 647 Akta Kematian Akibat Covid-19

- Sabtu, 26 Juni 2021 | 10:00 WIB
RADARDEPOK.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, percepatan pembuatan akta kematian bagi orang yang meninggal dunia akibat Covid-19. Dalam kurun waktu 15 bulan, Disdukcapil telah menerbitkan sebanyak 647 akta kematian. Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widiyatti mengatakan, guna memudahkan pendataan pasien yang meninggal dunia, Disdukcqpil bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok. “Kami bekerjasama dengan Dinkes, untuk mendapatkan informasi terkait nomor kontak yang bisa dihubungi. Agar pembuatan akta kelahiran kematiannya bisa cepat dilakukan. Sehingga update data kependudukannya menjadi lebih baik,” tuturnya kepada Harian Radar Depok, Jumat (25/6). Namun, jika tidak ada kontak yang bisa dihubungi, setelah pandemi Covid-19 melandai, Disdukcapil akan melakukan upaya jemput bola, dengan mendatangu keluarga pasien Covid-19 yang meninggal. “Jadi, jika tidak ada kontak, setelah pandemi melandai akan kami datangi rumah warga. Untuk membantu pencatatan akta kematian anggota keluarganya. Atau kami cek ke lokasi Fasilitas Akta Kematian ke Rumah Warga (Fastamarga),” jelasnya. Namun, jika alamat dan kontak yang bisa dihubungi lengkap, Disdukcapil akan dengan mudah membuatkan akta kematian. “Jika masyarakat Kota Depok, lalu alamat dan kontaknya lengkap, maka akan kami hubungi, serta kami bantu percepatan pembuatan akta kematian dan dokumen penyerta lainnya,” ucapnya. Berdasarkan data internal yang dimilikinya, terhitung sejak awal pandemi Covid-19 Maret 2020 sampai 22 Juni 2021 ada sebanyak 1.032 data warga yang meninggal, dan telah diterbitkan 647 akta kematian. Alasan belum semua diterbitkan akta kematian adalah karena masyarakat tidak melapor, kemudian alamat dan kontak tidaklah lengkap. Nantinya, Disdukcapil Kota Depok akan melakukan pembaruan data kependudukan, menyerahkan akta kematian, Kartu Keluarga (KK) terbaru, serta KTP elektronik yang sesuai dengan elemen data terbaru. “Secara simultan pendataan KK juga akan di perbarui bersama paket integrasi akta kematian. Yaitu akta kematian dan KTP suami istri yang telah wafat, kan akan berganti status,” ucapnya. Dia menambahkan, jika masyarakat Kota Depok ingin mengurus akta kematian, bisa dengan mudah melalui layanan online Disdukcapil Kota Depok, pada nomor WhatsApp 081281467762. “Nanti jika melalui layanan WhatsApp akan ada penjelasan terkait, tentang syarat dan tahapannya. Layanan online dibuat untuk mempermudah masyarakat di tengah pandemi Covid-19,” pungkasnya.(dis/rd) Jurnalis : Putri Disa  Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X