RADARDEPOK.COM, DEPOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel enam bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dalam kurun waktu enam bulan terakhir, yaitu Januari sampai Juni 2021.
Sekretaris Satpol PP Kota Depok, Fery Birowo mengatakan, pihaknya telah menyegel enam bangunan yang memang melanggar Perda Kota Depok. Sanksi yang diberikan adalah berupa sanksi administratif.
“Setelah menerima limpahan berkas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP yang meneruskan untuk memberikan sanksi kepada pemilik bangunan,” tutur Fery kepada Radar Depok, Rabu (30/6).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman menuturkan, keenam bangunan yang telah disegel oleh Satpol PP Kota Depok terdiri dari empat bangunan SPBU Mini Indomobil, satu unit bangunan bengkel, dan satu perumahan.
“Empat bangunan SPBU Mini Indomobil berada di Jalan Keadilan Rawa Denok, Rangkapanjaya Baru Pancoranmas, Jalan Abdul Gani Kecamatan Cilodong, kemudian di Kelurahan Pondok Petir, dan Kelurahan Duren Seribu. Sementara Perumahan yang disegel berada di Kelurahan Bedahan. Serta satu bengkel di Kelurahan Sawangan,” ungkap Taufiqurakhman.
Penyegelan dilakukan karena pemilik bangunan tidak memiliki IMB. Ia menilai, pemilik seharusnya mengurus IMB kepada DPMPTSP. Jika sudah melaksanakan perizinan, maka bangunan bisa digunakan lagi. Namun, jika tidak diurus izinnya, maka bangunan akan dibongkar. “Kami beri waktu minimal tiga bulan, untuk pemilik melakukan perizinan. Jika sudah dilakukan, baru kami bisa buka penyegelannya tiga bulan ke depan. Jadi total waktunya bisa enam bulan,” jelasnya.
Di tengah pandemi Covid-19 menurutnya target penyegelan bangunan sedikit terhambat. Pasalnya, terdapat banyak pelimpahan berkas, tapi anggaran yang dimiliki terbatas karena untuk pandemi Covid-19.
Taufiqurakhman berharap, kepada masyarakat yang belum memiliki IMB bisa beritikad baik dengan membuat perizinan. Sehingga tidak lagi menunggu penyegelan. Menurutnya, limpahan berkas yang diberikan DPMPTSP cukup banyak, tetapi harus dilakukan atau dieksekusi sesuai urutan kapan berkas tersebut diberikan.
“Tetapi ada juga yang diprioritaskan. Contohnya jika bangunan tersebut memang merugikan banyak orang, maka akan diprioritaskan,” pungkasnya. (rd/dis)
Jurnalis: Putri Disa
Editor: M. Agung HR
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 05:35 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 05:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB