Senin, 22 Desember 2025

Pemotongan Hewan Kurban Harus Patuhi Prokes

- Selasa, 13 Juli 2021 | 08:14 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor:443/ 314-Huk/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kota Depok. Ada beberapa hal atau ketentuan yang diatur di dalamnya. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, Diah Sadiah menyebutkan, salah satu poin dalam SE tersebut adalah mengatur tentang tata cara pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan diluar RPH-R. “Pemotongan hewan kurban dikedua tempat tersebut harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 secara ketat,” tutur Diah kepada Radar Depok, Minggu (11/7). Lebih lanjut, dia menjelaskan, di RPH-R syarat prokes pencegahan penularan Covid-19, di antaranya juru penyembelih hewan harus dalam keadaan yang sehat, bisa ditunjukan dengan hasil rapid test non reaktif (negatif) ataupun rapid test antigen non reaktif (negatif) atau juga swab PCR negatif. “RPH-R juga bertanggungjawab terhadap kesehatan dan kesejahteraan hewan. Untuk hewan yang didatangkan dari luar Kota Depok, harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal hewan,” jelasnya. Selain itu, RPH-R juga bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbah dari hewan dan hasil proses pemotongan. Sementara pemotongan hewan kurban di luar RPH-R, ketentuannya adalah, Lurah melakukan pemetaan lokasi penyelenggaraan pemotongan hewan kurban dengan mempertimbangkan zona RW, prokes pencegahan penularan Covid-19, serta ketertiban dan keamanan. “Persetujuan tempat pemotongan hewan kurban dikeluarkan oleh camat, yang berlaku pada hari H Idul Adha dan hari Tasyrik berdasarkan rekomendasi dari lurah setempat, yang dikuatkan dengan surat pernyataan tanggung jawab penuh dari panitia pemotongan hewan kurban,” sambungnya Diah menambahkan, Lurah juga nantinya melaporkan data pemotongan hewan kurban dan perkembangannya ke camat setiap harinya. Dan selanjutnya, camat melaporkannya ke Wali Kota Depok melalui DKP3. Dia mengingatkan, penyelenggara juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Antaralain, prokes pencegahan penularan atau penyebaran Covid-19, pemotongan dihadiri oleh petugas dan panitia kurban dengan jumlah terbatas sesuai dengan pemberlakuan PPKM Darurat, dan orang yang berkurban  agar menyaksikan pemotongan melalui video call/daring atau media lainnya untuk menghindari kerumunan. Sedangkan untuk pendistribusian daging kurban, bisa dilakukan langsung oleh panitia ke rumah mustahik dengan menggunakan kemasan ramah lingkungan. Terakhir, panitia penyelenggara melaporkan hasil pemotongan ke lurah setiap hari. "Guna menjaga kualitas, maka daging harus segera dibagikan. Maka dari itu, panitia perlu mengatur waktu pemotongan di hari H dan Hari Tasyrik disesuaikan dengan jumlah SDM dan pemenuhan jarak fisik di lokasi pemotongan, sehingga menghindari klaster penularan di tempat pemotongan dan kualitas daging tetap Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) layak dikonsumsi," pungkasnya. (rd/dis)   Jurnalis: Putri Disa Editor: M. Agung HR

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X