Senin, 22 Desember 2025

Pelaku Pembunuhan Istri Siri, Diancam Hukuman Penjara 15 Tahun

- Selasa, 13 Juli 2021 | 08:18 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pelaku pembunuhan sadis di kontrakan Pondok Jaya, Depok yang terjadi pada Jumat (9/7) dini hari pukul 02.30 WIB akhirnya ditangkap polisi. Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar menuturkan, motif pelaku berinisial A membunuh istri sirinya RK, karena korban seringkali menyampaikan kata-kata kasar. “Seperti laki-laki tidak berguna dan sebagainya. Pelaku A merasa kesal, dengan modus mengajak istri berhubungan intim, lalu ambil cutter dan digorok pada bagian leher,” tutur Imran konprensi pers di Polres Metro Depok, Senin (12/7). Pelaku A yang juga seorang sopir merasa kesal dengan perlakuan istirnya. Kemudian, ancaman yang akan dikenakan kepada A yaitu pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara. “Pelaku ditangkap di Cilebut, sebelumnya telah diamankan oleh Polda Metro Jaya. Karena ada dua LP, yang satu pencurian hp dan satu dengan kami di Polres Metro Depok,” ucap Imran. Sementara, pelaku pembunuhan berinisial A mengaku, seringkali diperlakukan dengan kata-kata kasar oleh korban RK. “Dikatakan laki tidak berguna, tidak bisa memuaskan,” ucapnya. Diketahui A dengan RK telah menjadi sepasang suami istri sejak tahun 2017, dimana saat itu RK berprofesi sebagai guru PAUD. “Saat ini sudah tidak bekerja,” jelasnya. Dia menambahkan, saat kejadian dirinya berpura-pura mengajak RK berhubungan intim, kemudian mengambil cutter yang ada di dekatnya. “Dua kali digorok di bagian leher,” pungkasnya. Sebelumnya RK ditemukan di sebuah kontrakan pada Jumat (9/7), dengan kondisi bersimbah darah. Kemudian sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS), namun naas nyawanya tidak tertolong. (rd/dis)   Jurnalis: Putri Disa Editor: M. Agung HR

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X