RADARDEPOK.COM – Bantuan Sosial Tunai (BST) yang menyasar warga ternyata dirindukan pedagang pasar di Kota Depok. Sebagai sektor yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akibat pandemi Covid-19, pedagang banyak berharap. Apalagi, tercium kabar bakal ada bantuan bagi pedagang pasar dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Jawa Barat.
Pedagang di Pasar Cisalak, Cimanggis, Kota Depok, Arsih menerangkan, seharusnya pedagang menerima BST dari pemerintah. Ini karena menjadi salah satu sektor yang terdampak dengan PPKM. "Kami belum menerima BST, nominalnya berapa kami juga tidak tahu, " ungkapnya kepada Harian Radar Depok, Selasa (3/8).
Menurut Arsih, hingga kini pihaknya belum mendapatkan penjelasan terkait dari pihak pengelola pasar. Para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Tradisional di 6 pasar tradisional ini telah mempertanyakan hal ini kepada pengelola pasar. “Alhasil sampai kini belum dapat penjelasan," tegas Arsih.
Sementara, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pasar Cisalak, Budi Harianto membenarkan pedagang di pasarnya belum menerima BST. Namun, kata Budi pedagang bakal mendapat BST. "Pedagang bakal mendapat BST. Paguyuban Pedagang Pasar Cisalak telah mulai mendata pedagang yang bakal dapat BST, " ungkap Budi.
Mengenai besarannya, dia masih enggan untuk mengungkapkan. "Nominalnya berapa kurang tahu. Kami (Pengelola) tahunya terima BST dari pemerintah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Jawa Barat," ucapnya.
Dia menjelaskan, dari informasi yang diperolehnya, pasar tradisional yang jumlah pedagangnya diatas 1.000 orang hanya 400 pedagang yang menerima BST. Sementara, pasar tradisional yang jumlah pedagangnya 250 yang dibagi BST hanya 100 pedagang. "Jadi tidak seluruhnya pedagang mendapatkan BST, " tandas Budi.(arn/rd)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Fahmi Akbar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 05:35 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 05:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB