Senin, 22 Desember 2025

Perhari, Kuota Uji Kir 100 Pemohon

- Jumat, 24 September 2021 | 21:11 WIB

RADARDEPOK.COM - Gairah pemohon Uji Kir mulai terasa meningkat sejak Kota Depok masuk dalam PPKM Level 3. Kini, UPT Uji Kir menambahkan kuota perhari menjadi 100 kendaraan. Hal ini disampaikan, Kepala UPT Uji Kir, Handian Suryana, Jumat (24/09).


"Sekarang sudah mulai menambah kuota, karena pemohon juga semakin bertambah. Jadi kita tambah secara bertahap," terangnya kepada Radar Depok.


Dirinya menjelaskan, selama pandemi penurunan pemohon memang terjadi karena protokol kesehatan, sehingga kuota juga harus diturunkan agar tidak menimbulkan kerumanan, bahkan melakukan penerapan pendaftaran terlebih dahulu atau sistem booking.


Ada tiga tahap penambahan kuota dari awal pandemi hingga kini menambah jumlah kuota. Tahap pertama ketika awal pandemi persediaan kuota sebanyak 30 pemohon perhari, lalu tahap kedua kuota yang disediakan sebanyak 50 pemohon perhari, sekarang sejak Depok masuk level 3 kuota kembali ditambah menjadi 100 pemohon perhari.


"Normalnya itu sehari bisa 200 pemohon, tapi belum bisa kita terapkan, harus bertahap. Pendaftarannya hanya sampai jam 11," tambah Handian.


Ia menuturkan, jika sampai batas waktu pendaftaran kuota sudah penuh akan segera di tutup, pemohon yang sudah lewat jam pendaftaran akan dialihkan keesokan harinya. Terkecuali, jika kuota belum penuh dan slot kuota masih tersisa, hal itu masih bisa daftar meski tidak melakukan booking di awal.


"Jadi pemohonnya juga ada dsri koperasi yang biasanya menaungi angkot. Lalu ada dari pemohon pribadi sampai pada lembaga atau PT," lanjutnya.


Setiap kendaraan yang melakukan Uji Kir, tidak seluruhnya lolos dengan mulus. Perhari dari seluruh kendaraan yang melakukan tes, ada sekitar 5 sampai 6 kendaraan yang tidak lolos.


"Kegagalan uji kir biasanya karena emisi ketinggian, kolong mobil tidak layak, seperti per patah, stir longgar, rem, hingga lampu yang kurang terang. Pemohon bisa memperbaikinya dengan batas waktu 14 hari kalender," bebernya saat dikonfirmasi.


Handian menyampaikan, ada permasalahan yang cukup serius di hadapi UPT Uji Kir, yakni masalah Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkompeten, pasalnya saat ini tenaga penguji yang berstatus PNS hanya tersisa tujuh orang, bahkan beberapa oramg diantaranya akan pensiun, sehingga mempengaruhi pelayanan di UPT tersebut.


"Itu pun yang PNS kompetensinya di bawah, jadi harus melakukan pelatihan untuk naik tingkat ke penguji yang lebih tinggi. Ini menjadi permasalahan serius di kita," papar Handian.


Meski kata dirinya ada beberapa tenaga penguji yang non PNS alias honorer sehingga tidak dapat naik tingkat penguji karena bukan PNS. UPT Ujir Kir berharap pemerintah dapat membuka formasi penguji dalam bidak Uji Kir atau bisa mendorong pemeintah agar non PNS bisa menjadi PNS, minimal PPPK.(rd/arn)


Jurnalis : Arnet Kelmanutu

Editor : Febrina



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X