RADARDEPOK.COM, DEPOK - Penghargaan bergensi tingkat Provinsi Jawa Barat berhasil disabet Pemerintah Kota Depok terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau Anugerah Paritrana 2020 sebagai peringkat terbaik ketiga. Penghargaan kali ini juga menjadi pemacu untuk terus memaksimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri menjelaskan Kota Depok berhasil meraih peringkat ketiga terbaik dalam kategori Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Tingkat Jabar 2020. Adanya penghargaan ini juga menjadi motivasi agar terus meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Depok.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas penghargaan dari Pemerintah Provinsi Jabar khususnya Bapak Gubernur Ridwan Kamil,” kata Supian Suri dalam keterangan resminya, Selasa (26/10).
Supian menyebut, Walikota Depok juga memberikan arahan untuk memperluas cakupan jaminan kepada tenaga kerja. Tentunya diperkuat dengan penyusunan regulasi. “Dengan begitu akan lebih banyak masyarakat yang dapat menerima perlidungan sosial khususnya di bidang ketenagakerjaan,” bebernya.
Penghargaan ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 002.6/Kep.24-BKD/2021. Yaitu tentang Pemberian Penghargaan Daerah Kepada Pemenang Anugerah Paritrana Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.
Sebagai bentuk apresiasi Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tingkat Daerah Provinsi Jabar hasil penilaian tahun 2020 kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan perusahaan baik kategori besar, menengah maupun usaha kecil mikro.
Acara pemberian penghargaan diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya untuk meningkatkan peran Pemerintah Kabupaten/Kota untuk meningkatkan perlindungan Jamsostek, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan Jamsostek serta meningkatkan awareness dan citra positif pemerintah.
Terdapat empat indikator penilaian untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota. Pertama, kebijakan (15 poin). ). Kedua, penerapan (15 poin). Ketiga, kinerja (50 poin) dan keempat yaitu wawancara (20 poin).
Indikator kebijakan meliputi produk hukum terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Indikator penerapan, berkaitan dengan kepesertaan non ASN dan keberlangsungan perlindungan dan kepatuhan pemberi kerja.
Sementara indikator kinerja terkait coverage kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PU), coverage kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan kontribusi Pemda terhadap perlindungan pekerja rentan dan relawan Covid-19. Terakhir indikator penilaian wawancara, berkaitan dengan narasumber dan materi.
Pada pencapaian penghargaan tersebut, Kota Depok, bersanding dengan penerima Anugerah Paritrana Tahun 2020. Peringkat pertama diraih Kabupaten Purwakarta dan Kota Bekasi berada di peringkat kedua.
Sekedar informasi, penghargaan ini diberikan kepada perusahaan dan pemerintah daerah yang tertib administrasi dan implementasi jaminan sosial. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri yang mewakili Wali Kota Depok, Mohammad Idris menerima langsung penghargaan itu di Pullman Bandung Grand Central Hotel, Selasa (26/10). (rd/daf)
Jurnalis : Daffa Syaifullah
Editor : Junior Williandro