RADARDEPOK.COM, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok segera memeriksa kelengkapan materil dan formil setelah penyidik kepolisian menyerahkan berkas tindak pidana penusukan anggota TNI Yorhan Lopo.
Kasie Intelijen Kejari Kota Depok, Andi Rio Rahmat menerangkan, pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka tersangka Ivan Victor Dethan alias Ivan (28) diserahkan dengan surat pengantar Nomor: B/6529/X/RES.1.7/2021/Reskrim tanggal 28 Oktober 2021 yang diterima di Kantor Pelayanan terpadu satu Pintu Kejaksaan Negeri Depok.
"Berkas diterima perhari Kamis, tanggal 28 Oktober 2021," terangnya, Jumat (29/10).
Selanjutnya, kata Rio, berkas tersebut sedang dalam proses penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16), yaitu Jaksa Alfa Dera dan Jaksa Adhi Prasetya yang ditunjuk langsung untuk menentukan apakah berkas tersebut lengkap atau belum secara formil maupun materiil.
"Langsung penelitian atau melaksanakan proses Pra penuntutan. Bila dalam proses penelitian ada kekurangan hingga jaksa akan memberikan petunjuk pada penyidik. Kalau sudah lengkap dinyatakan P21, penyidik diminta untuk serahkan tersangka dan barang bukti untuk ke persidangan," tandas Rio dalam keterangan resminya. (rd/arn)