RADARDEPOK.COM, DEPOK - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Barat III menyelenggarakan Rapat Koordinasi dalam rangka memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Depok, di Felfest UI, Jumat (29/10).
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III Muhammad Ismiransyah M. Zain mengatakan, kepatuhan wajib pajak (wp) saat ini terbilang masih rendah. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomer 113/2020 menyatakan target penerimaan pajak sebesar Rp1.229,6 triliun, sementara sampai sekarang, baru mencapai 77 persen.
"Realisasi Penerimaan pajak di depok yakni Rp1,5 triliun atau 69,3 persen dari target Rp2.179 triliun. Karena untuk penerimaan pajak kanwil Jabar III sudah 72,8 persen dan nasional 76,18 persen persen (capaian sampai dengan 27 oktober)," ujarnya kepada Radar Depok, Jumat (29/10).
Untuk mendongkrak pendapatan pajak, kolaborasi bersama Pemerintah Kota Depok menjadi hal penting. Utamanya, meminta para PNS sebagai roll model masyarakat untuk membayarkan kewajibannya.
"Kalau ada transaksi lapor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke pemda kemudian lapor Pajak Penghasilan (PPh) final ke kantor pajak. Kita ingin bergandengan tangan terus dan mulai awal taun depan mulai rapat," bebernya. (rd/daf)