RADARDEPOK.COM, DEPOK - Terdakwa penusukanTNI dan warga sipil, Ivan Vector Dethan (28) menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (07/12).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera dalam agenda sidang dakwaan mengatakan, Ivan di dakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 338 KUHP dengan Subsidair Pasal 351 ayat 3 dan Kedua Pasal 351 ayat 1.
"Bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pidana sesuai dengan pasal yang didakwakan," jelasnya di ruang sidang.
Dalam sidang lanjutan JPU akan menghadirkan 10 saksi, namun Majelis Hakim meminta dua atau tiga saksi dihadirkan dalam sidang mendatang.
Terdakwa Ivan diketahui melakukan tindak pidana dengan menghilangkan nyawa seseorang anggota TNI bernama Yordan Lopo dan juga warga sipil Adam Y Sesfao yang luka pada bagian paha kanan atas akibat ditikam pisau. (rd/arn)