RADARDEPOK.COM, DEPOK - Ganjil Genap yang saat ini sedang diterapkan Pemerintah Kota Depok bersama dengan Polres Metro Depok untuk mengurai kemacetan diakhir pekan dinilai tidak tepat. Hal ini disampaikan Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi, Rabu (15/12).
"Kalau di lihat penerapan ganjil genap di Jalan Margonda malah mengakibatkan kemacetan di beberapa titik yang semakin macet," tegasnya kepada Radar Depok.
Dirinya meyakini, kebijakan ganjil genap yang diterpakan di Jalan Margonda kurang mendapat dukungan dari masyarakat Kota Depok.
Pernyataan tersebut diklaim atas perbincangannya bersama dengan warga Depok, terutama yang berada di Jalan Margonda dan sekitarnya.
"Bahkan ada yang kirim pesan lewat Whatsapp, kalau tidak setuju dengan program ganjil genap. Mayoritas beranggapan itu tidak efektif," jelasnya.
Ia meminta kepada pimpinan DPRD Kota Depok untuk memanggil Dishub yang berkaitan dengan program tersebut, agar dapat dikaji secara bersama.
Pemanggilan tersebut dimintanya karena ada rencana pemerintah akan memperpanjang ujj coba ganjil genap tersebut hingga akhir Desember 2021.
"Saya harap pimpinan mau memanggil pihak terkait untuk memberhentikan kebijakan tersebut, biar dikaji jauh lebih dalam, dampak dan efeknya," ungkap Babai.
Menurutnya, pihak-pihak terkait, khususnya Pemerintah Kota Depok harus bisa lebih peka terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat.
Sebenarnya kata Babai, dampak dan penolakan terlihat jelas lada media sosial yang kerap mendapat komentar dari masyarakat, yang mayoritas ridak setuju.
"Program ini kan untuk rakyat, ketika mayoritas rakyat mengatakan tidak sepakat harus ikuti dong. jangan terkesan dipaksakan," tandas politisi PKB ini. (rd/arn)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Pebri Mulya
https://youtu.be/vBDDs04g4Ss
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 05:35 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 05:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB