Senin, 22 Desember 2025

3.000 Warga Depok Belum Rekam E-KTP

- Senin, 27 Desember 2021 | 22:37 WIB

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Kartu identitas menjadi hal penting yang wajib dimiliki anak yang sudah menginjak usia 17 tahun. Tercatat ada 3 ribu anak di usia 17 tahun belum memiliki Kartu Tanpa Penduduk (KTP) Elektronik (E-KTP).


Pernyataan ini disampaikan langsung Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Depok, Jaka Susanta. "Tapi untuk perekaman E-KTP seluruhnya sudah mencapai 99 persen. 3000 yang belum itu berusia 17 tahun," jelasnya.


Dirinya menerangkan, jumlah tersebut tercatat belum melamgsungkan perekaman eKTP hingga akhir bulan Desember, jadi dari 99 persen itu ada sebanyak 3 ribu yang belum lakukan perekaman eKTP.


Ia menyampaikan, dari total tersebut yang belum merekam eKTP karena rata-rata berada di pesantren, di luar kota, atau yang masih terdaftar di Kota Depok tapi sudah pindah ke luar Kota Depok.


"Undangan perekaman pun sudah kami berikan dan sosialisasikan ke yang bersangkutan melalu RT, RW, dan Kelurahan setempat," kata Jaka.


Tapi, Jaka menekankan, bila capaian 99 persen sudah masuk dalam kategori yang luar biasa, terlebih di masa pandemi ini. Termasuk dengan penduduk Kota Depok yang tinggi.


Terpisah, terkait data Kartu Identitas Anak (KIA) di bawah 17 tahun, pihak Disdukcapil memasang target sebanyak 500 ribu lebih hingga 2024. Namun hingga Desembember 2021 ada 292.860 anak yang bum mengantongi KIA.


"Berarti sudah ada 236.717 anak yang sudah memiliki KIA," jelasnya.


Menurut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), ada 529.577 anak yang ditarget memiliki KIA.Dirinya memastikan bahwa jumlah tersebut sudah lebih baik dari target nasional yang menginstruksikan untuk mencapai target 30 persen selama 2024.


"Untuk target Nasion itu 30 persen tapi kita di Kota Depok sudah mencapai 50 persen," ungkapnya.


Pihak Disdukcapil pada tahun ini telah mempersiapkan 150 ribu blangko untuk KIA, dengan jumalh tersebut diharapkan dapat menyerap secara maksimal.


Bila dilihat dari angka kelaharian tahun 2021 di Kota Depok, ada sebanyak 30 ribu anak pertahun. Untuk pembuatan KIA, syaratnya cukup bawa Kartu Keluarga (KK), fotokopy kutipan kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli. Serta pas foto anak berwarna ukuran 2X3 sebanyak dua lembar," paparnya.


Penerbitan KIA memberikan sejumlah manfaat seperti mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang KIA. (rd/arn)


Jurnalis : Arnet Kelmanutu


Editor : Junior Williandro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X