Senin, 22 Desember 2025

Penyekapan Pengusaha di Depok Diambil Mabes Polri, jadi Tersangka Dugaan Penipuan

- Minggu, 30 Januari 2022 | 23:02 WIB
JUMPA PERS : Kuasa Hukum Atet Handiyana (tengah) bersama Atet (kedua dari kiri) sedang mengadakan konprensi pers terkait kasus penyekapan yang dialaminya. INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK
JUMPA PERS : Kuasa Hukum Atet Handiyana (tengah) bersama Atet (kedua dari kiri) sedang mengadakan konprensi pers terkait kasus penyekapan yang dialaminya. INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM, DEPOK – Kasus penyekapan yang dialami seorang pengusaha di Depok, Atet Handiyana Sihombing, terus bergulir. Setelah penetapan seorang oknum TNI HS sebagai terdakwa dalam persidangan Peradilan Militer beberapa waktu lalu, kini proses penangananan pelaku lain dari kalangan sipil sudah dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminial (Bareskrim) Polri.


Sudah dilimpahkan ke Mabesp Polri,” Kata Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heros, Minggu (30/1).


Korban penyekapan, Atet Handiyana Sihombing membenarkan pelimpahan perkara penyekapannya ke Bareskrim Mabes Polri. Atet mengungkapkan, pelimpahan ini merupakan permohonan pihaknya ke Mabes Polri, lantaran merasa penangan perkara penyekapan di Polrestro Depok dianggap kurang serius.


Kami menemukan ada kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Polrestro Depok, makanya kami membuat surat resmi ke Kapolri dan Kabareskrim Mabespolri serta Dirwasidik Mabes Polri. Lalu kemarin dilakukan gelar perkara, akhirnya laporan kami ini ditarik ke Mabes Polri,” akunya.


Dia menyebutkan, setelah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri, akhirnya lima orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Sayangnya, seorang perempuan yang dianggap Atet sebagai dalang dari tindak penyekapan yang dialaminya, belum juga diperiksa.


Dari kelima tersangka ini, ada yang berperan sebagai penjaga lokasi saya disekap, dan ada yang berperan untuk check in hotel tempat saya disekap dan ada yang berperan sebagai pelaku intimidasi terhadap saya,” bebernya.


Di lain sisi, Radar Depok juga menerima info jika Atet Handiyana Sihombing selaku korban penyekapan, juga kini dikatakan berstatus sebagai tersangka, dalam hal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang masuk dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau pasal 3,4,5 Undang – Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang.


Surat penetapan tersangka atet tercantum dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/4260/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 31 Agustus 2021, atas nama kuasa pelapor, Zhafran Yafi. Atas laporan itu polisi telah memeriksa 20 saksi yang terdiri dari pihak perusahaan, dealer mobil, money changer dan lainnya.


Info yang diterima Radar Depok juga menerangkan jika penetapan tersangka Atet Handiyana Sihombing berdasarkan surat ketetapan nomor: Sp.Tap/385/XI/RES.2.6/2021/Ditreskrimsus tanggal 2 November 2021.


Menanggapi informasi penetapan dirinya sebagai tersangka, Atet membantah info tersebut. Dia mengaku sama sekali tidak tahu apalagi menerima surat pemberitahuan dirinya sebagai tersangka. “Saya belum nerima surat itu (penetapan tersangka),” ujarnya.


Dengan penetapan status tersangka yang menurut Atet tidak sesuai prosedur itu, Atet dan kuasa hukumnya akhirnya melaporkan kejadian ini ke Propam dan Biro Wasidik Mabes Polri.


Banyak hal yang aneh dan Alhamulillah Biro Wasidik dan Propam Mabes Polri merespon hingga kasus ini ditarik ke Bareskrim. Sama lah dengan Polrestro Depok, sudah jelas tertangkap tangan tapi kenapa belum dulimpahkan ke Jaksa, sementara militer sudah sidang,” tutupunya. (rd/dra)


Jurnalis : Indra Abertnego Siregar


Editor : Junior Williandro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X