RADARDEPOK.COM, DEPOK - Permasalahan uang retribusi parkir yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, dipastikan bukan sebuah pungutan liar (Pungli). Karena menggunakan karcis resmi, serta sudah melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Itu bukan pungli. Yang menarik retribusi jelas pakai seragam. Ada karcis resminya juga. Jadi jelas bukan pungli ya," ungkap Sekretaris Dishub Kota Depok, Anton Tofani, saat dimintai keterangan terkait penarikan retribusi parkiran Pasar Kemirimuka, Senin (21/2).
Bahkan, kata Anton, sebelum melakukan penarikan retribusi parkir, pihaknya telah berkoordinasi pasar UPT Pasar Kemirimuka untuk melakukan sosialisasi sebelum dimulainya penarikan retribusi tersebut.
Dibeberkannya, karena sebelum penarikan retribusi, satu atau dua minggu saat kegiatan kebersihan di pasar tersebut, perihal ini telah disampaikan kepada UPT setempat.
"Kami sudah komunikasi, bahkan juga dibahas di Forkopimda. Jadi sangat tidak tepat kalau dibilang pungli," kata Anton.
Beberapa waktu retribusi parkiran di Pasar Kemirimuka memang menjadi sorotan masyarakat karena adanya penarikan retribusi parkiran oleh petugas Dishub, karena sebelumnya tidak ada penarikan retribusi parkiran.
Namun, atas protes yang dilayangkan masyarakat. Dishub secara resmi memberhentikan penarikan retribusi tersebut hanya bagi warga setempat yang melintas di pasar tersebut.
Anton membenarkan, bahwa saat ini pihaknya telah memberhentika penarikan retribusi tersebut usai menjalin komunikasi dengan masyarakat lingkungan setempat.
"Kami tidak kenakan retribusi parkir bagi masyarakat lingkungan setempat, asal masyarakat bilang ke petugas. Mulai sekarang tidak dikenakan lagi," bebernya.
Artinya bagi masyarakat setempat tidak perlu untuk membayar retribusi parkiran di Pasar Kemirimuka namun retribusi ini akan berlaku bagi masyarakat yang berkunjung ke pasar tradisional yang tepat berada di jantung Kota Depok tersebut. (rd/arn)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Junior Williandro