RADARDEPOK.COM, DEPOK – AKBP (Purn) Sutomo tak kunjung surut dalam memberi perlawanan kepada PT AIA, perusahaan asuransi yang ia tuding telah menipunya.
Dia mendesak PT AIA, mencairkan dananya yang telah mengendap sejak 2016. Jumlanya tak main-main : menyentuh Rp400 juta. Perlawanan Sutomo sudah dilakukan sejak lama. Lewat kuasa hukumnya, ia sudah melakukan gugatan perdata.
“Harusnya sebagai perusahaan besar, mereka (AIA) bisa menunjukan sikap yang profesional menghadapi nasabahnya ini. Klien kami hanya minta haknya,” kata kuasa hukum Sutomo, Ansari Lubis, Jumat (1/4).
Sejauh ini, kata dia, PT AIA acapkali mangkir dalam beberapa agenda sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Jadi tim kita menduga bahwa ini mereka ini ada seperti permufakatan, bekerja sama-sama untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya kepada nasabah-nasabah. Apa lagi klien kita sendiri yang punya jabatan di kepolisian saja begini nasibnya, gimana yang lain,” kata dia.
Sementara itu, AKBP Sutomo mengatakan, ia dan keluarganya merasa dijerumuskan oleh PT AIA
“Sangat sangat jelas saya dijerumuskan. Mereka (AIA) bilang katanya sewaktu-waktu uang bisa diambil, kapan aja bisa, karena seperti tabungan tapi nyatanya mana?” tanya dia.
Dengan kejadian ini, Sutomo pun merasa dirinya dan keluarga menjadi korban penipuan. Uang ratusan juga itu rencananya bakal digunakannya untuk memenuhi kebutuhan anak yatim dan kaum duafa.
“Sebenarnya itu uang mau saya gunakan buat kebutuhan sosial membantu saudara-saudara kita, jangan zalim, itu ada hak anak yatim piatu,” keluhnya.
Lebih lanjut, mantan Kasat Lantas Polres Metro Depok ini, jika PT AIA masih cuek akan tuntutannya, dia bersama sejumlah nasabah lainnya yang menjadi korban akan menggelar aksi di kantor AIA.
“Saya akan menghadirkan ibu-ibu dan anak-anak, kita aksi damai, sesuai aturan yang berlaku tentunya,” pungkasnya. (rd/jun)