Senin, 22 Desember 2025

Tiga Tersangka Perusak Posko di Depok Masuk Meja Hijau

- Selasa, 12 April 2022 | 22:40 WIB
DIPERIKSA : Jaksa Kejari Depok Alfa Dera sedang memeriksa tiga tersangka pengerusakan Posko Ormas di Depok. INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK
DIPERIKSA : Jaksa Kejari Depok Alfa Dera sedang memeriksa tiga tersangka pengerusakan Posko Ormas di Depok. INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Sidang perdana kasus pembakaran posko sebuah Ormas yang diduga dilakukan oleh tiga oknum yang juga mengaku anggota Ormas lain dengan terdakwa Azis Pramudiya alias Azis bin Sain (20), Munadih Alias Dogol bin Zaelani (26) dan Geren Borneo Tomatala alias Aambon (21),akan di laksanakan pada Rabu 13 April 2022 di PN Depok.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio membenarkan terkait dengan jadwal persidangan tersebut. “Berdasarkan laporan dari penuntut umum kami sudah kami terima penetapan hakim nomor 163/Pid. B/2022 PN Depok serta penetapan nomor 162/B 2022 PN Depok yang isinya ditetapkan tanggal 13 April 2002 sidang perdana kasus pembakaran posko Ormas di Depok dan untuk hakim ketua yang memimpin sidang tersebut adalah Ahamad Fadil,” kata Rio, Selasa (12/4).


Dia mengungkapkan, untuk melakukan dakwaan terhadap ketiga tersangka Kejari Depok menunjuk Alfa Dera dan Charles Hengki Pangaribuan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Nanti di persidangan kedua JPU akan menghadirkan seluruh alat bukti berupa saksi-saksi serta alat bukti lainnya beserta barang bukti untuk membuktikan perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa,” ucapnya.


Kata dia, untuk pasal yang didakwakan yakni pasal 170 Kuhp atau Pasal 406 Kuhp Jo 55 KUHP dengan ancaman pidana pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.


Berdasarkan berkas perkara terdakwanya saat ini tiga dan masih ada satu orang atas nama Rafi alias Belo dengan yang masih status buronan dan diburu teman teman penyidik Polres Metro depok,” bebernya.


Andi menerangkan, kasus perusakan posko Ormas ini berawal dari sakit hati perselisihan uang keamanan lingkungan dari sebuah lokasi pengelolaan sampah. Selanjutnya, karena terpengaruh minuman keras berujung pada pembakaran oleh para terdakwa.


Kami mengimbau kepada seluruh anggota Ormas dan masyarakat di Depok untuk sama-sama menciptakan kota Depok yang kondusif di bulan Ramadan ini,” pungkasnya. (rd/dra)


Jurnalis : Indra Abertnego Siregar


Editor : Junior Williandro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X