RADARDEPOK.COM, DEPOK - Tokoh masyarakat Kota Depok, Rudi Samin melakukan penyegelan terhadap sebuah lahan yang diduga diserobot oleh oknum di Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya.
"saya pagarin menggunakan alkon karena, didalam peta bidang dari BPN ini tidak ada jalan tapi kok sekarang dibikin jalan? Terus tidak diberitahu lagi ke saya," jelasnya kepada Radar Depok, Rabu (25/05).
Rudi Samin yang sekaligus kuasa hukum atas lahan itu menyebutkan, pihaknya menduga penyerobotan tersebut dilakukan oknum yang bekerjasama dengan pengurus lingkungan setempat.
"Dan sekarang ada buktinya, disana ada satu buah ambulan yang diseraha-terimakan di Kantor Garnisun. Nanti itu akan disita dengan kepolisian karena, saya sudah laporkan bahwa disini adalah penyerobotan dan masuk pekarangan yang tanpa izin," ungkapnya.
Lebih dalam, dirinya membeberkan, lahan yang telah diserobot itu memiliki luas 1.627 Meter. Karena itu, pihaknya melakukan pemagaran pada batas-batas tanah miliknya.
"Batasnya akan kita pagar sampai ke itu semua dan semua rumah ini gak ada yang jalannya sama sekali," ungkal Rudi.
Mantan Ketua Pemuda Pancasila Kota Depok itu menyampaikan, berdasarkan peta bidang yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok tidak ada jalan pada lahan tersebut.
"Kalau untuk jalan dari dulu memang tidak ada jalan, berhubung dibelakang ini saudara saya semua maka, kita ijinkan tapi tidak sebesar ini, kan ini ngambil tanah orang berarti," terangnya.
Selanjutnya ia mengingatkan kepada oknum yang menyerobot lahannya itu untuk taat kepada peraturan atau hukum yang berlaku di negara ini.
"Ada hukum yang berlaku, tidak seenaknya saja, kalau dia mau meminta jalan, permisi dong sama yang punya jangan asal ngambil aja," tegasnya.
Bukan tanpa dasar, Rudi Samin menerangkan, pihaknya telah perperkara dari Tahun 1997 hingga Tahun 2013. Bahkan, perkara tersebut telah selesai di Mahkamah Agung.
"Kita berperkara dari Tahun 97 sampai Tahun 2013 selesai di Mahkamah Agung," tutupnya. (rd/arn)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Pebri Mulya
https://youtu.be/sA5F9shJHM4