Senin, 22 Desember 2025

Catat! Tembakau Ilegal Dilarang Masuk Depok

- Kamis, 30 Juni 2022 | 00:51 WIB
BERIKAN ARAHAN : Sekda Kota Depok, Supian Suri, sedang memberikan arahan kepada personel Satpol PP Kota Depok terkait cukai rokok.
BERIKAN ARAHAN : Sekda Kota Depok, Supian Suri, sedang memberikan arahan kepada personel Satpol PP Kota Depok terkait cukai rokok.

RADARDEPOK.COM, DEPOK – Walau peredaran rokok ilegal tanpa cukai di Depok belum ada temuan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri tetap meminta kepada Satpol PP Kota Depok untuk meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal.


Supian Suri ingin peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) di daerahnya bisa dimaksimalkan dalam melakukan pengawasan cukai ilegal hasil tembakau. Pasalnya, peredaran cukai ilegal tersebut dapat merugikan keuangan negara dan pendapatan di Kota Depok.


Peran Satpol PP sangat penting, sehingga diharapkan dapat maksimal dalam melakukan pengawasan bea cukai ilegal hasil tembakau,” kata Supian Suri, usai membuka Sosialisasi Identifikasi Pita Cuka dan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di Zamzam Halm dan Convention Center, Rabu (29/6).


Lebih lanjut, ujar Supian Suri, Satpol PP tidak hanya mengadakan sosialisasi barang kena cukai ilegal. Namun juga melakukan penegakan hukum (gakum) terkait peredaran cukai ilegal.


Setelah memahami pita cukai ilegal dan produk ilegal, kemudian melakukan operasi di lapangan,” tambahnya.


Supian Suri menambahkan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sudah masuk di Kota Depok. Pengelolaan dana tersebut digunakan untuk bidang kesehatan dan bidang penegakan hukum.


"Kami akan terus konsen dalam pengawasan bea cukai ilegal tembakau. Sebab, pajak tembakau ini menjadi tanggung jawab bersama yang digunakan untuk beberapa kegiatan,” pungkasnya. (rd/dra)


Jurnalis : Indra Abertnego Siregar


Editor : Junior Williandro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X