RADARDEPOK.COM, DEPOK - Terkait isu miring yang dianggap merugikan. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Difobutama angkat bicara dalam jumpa pers, Kamis (7/7).
President Director Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Difobutama, Hamdani Usman menegaskan, pemberitaan miring yang mengaitkan BPR Difobutama tersandung kasus pidana tidak benar adanya.
"Jadi tidak ada manipulasi, tidak ada isu pidana dan semua dana yang dituduhkan alhamdulillah itu ada di pos penampungan bank difobutama, jadi memang ada satu keistimewaan oleh pemerintah, kalau perbankan itu kalau kami menerima transfer yang identitas nasabahnya tidak jelas otomatis kami masukkan ke pos penampungan," jelasnya kepada Radar Depok, Kamis (7/7).
Dia mengungkapkan, pihaknya sudah berkali-kali menghubungi kliennya yang bernama Lukas Waka untuk meminta bukti transfer melalui, pesan singkat WhatsApp, sambungan telepon maupun musyawarah secara langsung. Namun, tidak pernah kliennya memberikabn itikad baik.
"Kalau kami sih hanya mengharapkan dari pihak Lukas Waka itu introspeksi diri untuk mengembalikan informasi ataupun komunikasi yang di berikan ke pihak luar ke pihak ketiga yang katanya kami manipulatif, yang katanya kami itu mengambil uang nasabah, yang katanya kami itu tidak mau mengembalikan sertifikat karena sudah lunas dan kami tidak menunda lelang " tutur Hamdani Usman.
Menurut Hamdani Usman, pernyataan tersebut harus dikoreksi. Sebab, jika masih ada sisa denda, bank masih memiliki hak untuk melelang. Karena itu sesuai dengan aturan Otoritaas Jasa Keuangan (OJK) dan aturan perbankan.
"Nah kalau sudah kami koreksi karena pada saat sidang di pengadilan sekitar dua bulan yang lalu, beliau baru memberikan bukti transfer langsung kami crosscheck dan langsung kami koreksi wah bener dana itu ada masuk Rp15 juta tapi beliau lupa sebelum angsuran tersebut dan sesudah angsuran tersebut sampai puluhan kali beliau masih menunggak jadi masih ada sisa denda tuh Rp97 juta," paparnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum BPR Difobutama, Faqihudin membeberkan, pihaknya merasa kebeberatan dengan pemberitaan yang ditayangkan oleh sejumlah media online dan dianggap menyudutkan BPR Difobutama.
"Tentu kami sebagai kuasa hukum keberatan dan menilai bahwa pemberitaan itu sarat dengan kebohongan, fitnah, penyesatan publik. kenapa kami berekspektasi seperti itu karna secara fakta bahwa klien kami sampai dengan saat ini belum pernah ada, baik itu pemanggilan, pemeriksaan maupun putusan aspek pidana, itu sama sekali tidak ada," terangnya.
Sehingga, kata dia, penggunaan kata pidana itu tidak benar dan menjadi suatu fitnah. Sementara, perkara yang ada adalah perkara antara debitur dengan kreditur yang berproses perdata biasa dan sampai saat ini belum ada putusan.
"Ya mengacu kepada undang undang hukum pers, terus kita sudah mengajukan letak keberatan atau hak jawab kita protes sekaligus permohonan koreksi sudah kita ajukan pada tanggal 1 Juli kemarin ya, kita beri 1 minggu sudah ditayangkan," sebut Faqihudin.
Faqihudin menegaskan, bila tidak ada respon positif dari pemberitaan tersebut, pihaknya akan mengambil langkah tegas.
"Mungkin kita akan bermusyawarah, mungkin akan kita pertimbangkan untuk melakukan upaya hukum karena, kami melihat itu benar-benar fitnah dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang terjadi," tutupnya. (rd/ger)
Jurnalis : Gerard Soeharly