Senin, 22 Desember 2025

Kompak, Bogor-Depok Revitalisasi Pasar Citayam

- Sabtu, 23 Juli 2022 | 16:21 WIB
BINCANG : Sekda Kota Depok Supian Suri (Kiri) bersama Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin sedang membahas revitalisasi Pasar Citayam. ISTIMEWA
BINCANG : Sekda Kota Depok Supian Suri (Kiri) bersama Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin sedang membahas revitalisasi Pasar Citayam. ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok duduk bersama, membahas revitalisasi Pasar Citayam, di Kecamatan Bojong Gede, Jumat (22/7). Akhirnya, Pasar Citayam yang sebagian masuk ke wilayah Kota Depok, akan segera direvitalisasi keseluruhan.


Kedua pemerintah daerah diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) masing-masing didampingi jajaran perangkat daerah, bertemu di Ruang Rapat I, Sekretariat Daerah, Cibinong. Hadir Sekretaris Daerah Kota Depok, Supian Suri beserta jajaran Pemkot Depok.

Baca Juga : Dugaan Korupsi di Limo, Kejagung Cecar Eks Kepala BPN 2012 Depok Soal Pemberian Izin

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin menjelaskan, program revitalisasi ini dilaksanakan guna meningkatkan fungsi pasar mulai dari sarana-prasarana. “Pasar Citayam itu masuk dua wilayah, sebagian masuk ke Kabupaten Bogor, sebagian lagi masuk ke Kota Depok,” ujar Burhanudin.

Maka, lanjut Burhanudin, masalah aset wilayah pasar yang masuk ke wilayah Kota Depok, perizinannya harus ditempuh sesuai dengan perizinan yang diatur Kota Depok. “Perizinan yang masuk ke wilayah Depok harus sesuai dengan aturan dan regulasi Kota Depok, jadi kita ikut aturan Kota Depok,” terang Burhanudin.

https://www.youtube.com/watch?v=2h13XVo5Dk0

Selanjutnya, kata Burhanudin, Tempat Penampungan Sementara (TPS) pedagang Pasar Citayam, dibangun di wilayah Kota Depok, maka regulasinya pun mengikuti yang berlaku di Kota Depok. Intinya, kita ikuti aturan-aturan yang berlaku, demi menghasilkan yang terbaik.

“Selanjutnya yang dibahas pada pertemuan ini adalah, bagaimana pengaturan kerjasama dengan Kota Depok, serta membahas lebih rinci perizinan apa yang harus dipenuhi,” kata Sekda Burhanudin.(rd)

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X