RADARDEPOK.COM, DEPOK – Rumah Sakit Anak Negeri yang berada di Jalan Raya Keadilan, RT4/12, Kelurahan Rangkapanyaya Baru, Kecamatan Pancoranmas, dituding melanggar perizinan. Warga sekitar bahkan sampai mengancam akan menggelar demo, guna meminta kejelasan izin yang dimaksud.
Ketua RW12 Rangkapanjaya Baru, Rusdi Haji Usman mengatakan, terkait pembangunan Rumah Sakit Anak Negeri belum memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Karena tidak ada sosialisasi dengan warga sekitar terkait pembangunan yang berlangsung.
“Untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saja tidak pernah ada pengantar dari kami,” beber dia kepada Radar Depok, Senin (1/8).
Ia menerangkan, dari pihak rumah sakit awalnya meminta perwakilan dari warga sebanyak 10 Kepala Keluarga (KK) untuk mengajukan KTP. Kemudian datang ke RT untuk meminta pengesahan. “Karena masih kurang informasi yang jelas untuk apa, ternyata kami membuka jalan bagi mereka yang kemungkinan besar data tersebut untuk Izin Pemanfaatan Ruang (IPR),” ungkap Rusdi.
Rusdi mengatakan, IPR kemungkinannya belum proses, dan untuk IMB juga kemungkinannnya sama. Tetapi pembangunan sudah mulai dengan peletakan batu pertama pada Juni 2021.
Sampai saat ini, pihak rumah sakit belum ada koordinasi dengannya. Padahal letak rumah sakit tersebut masih berada dalam lingkup RW12 Rangkapanjaya Baru.
“Dikhawatirkan perizinannya mereka itu tidak layak untuk rumah sakit karena belum ada Amdal. Untuk IPR-nya minimal kami tahu lokasi yang akan dibangun, yang pertama kami cek adalah surat kepemilikan dari tanah tersebut, berapa luasnya dan diperuntukkan untuk apa, karena waktu awal dibangunnya pun tidak ada sosialisasi dengan kami,” ucap Rusdi.
Kemudian, jika berkaitan dengan administrasi lingkungan dan surat-menyurat dari beberapa pihak yang terlibat dalam pembangunan, RT maupun RW tidak mengetahui sama sekali terkait hal tersebut karena tidak ada informasi yang diberikan dari pihak yang terlibat.
“Bahkan sampai perizinan pemanfaatan ruang pun mereka datang ke ketua RT untuk meminta tanda tangan tanpa membawa berkas sama sekali, sebenarnya pihak RT maupun RW sepatutnya tahu pemanfaatan ruang yang digunakan untuk pembangunan rumah sakit tersebut,” jelasnya.
Lanjutnya, jika memang tidak ada kejelasan dari pembangunan rumah sakit, dirinya beserta warga akan melakukan demonstrasi ke lokasi yang kemudian dilanjutkan ke DLHK.
“Karena DLHK sepatutnya bertanggung jawab untuk kaitannya dengan limbah, dan tanpa sosialisasi pun mereka memberikan kewenangan,” ucapnya tegas.
Rusdi mengucapkan, yang dikhawatirkan nantinya limbah rumah sakit yang dibangun entah dibuang kemana karena tidak ada informasi apa-apa terkait pembuangan limbah yang ada di lingkungannya.
“Limbah air dari rumah sakit itu nantinya dibuang kemana, tentunya kami juga harus tahu limbah-limbah tersebut dibuang kemana atau dialirkan kemana agar tidak menjadi dampak bagi masyarakat sekitar,” jelasnya.
Lanjutnya, dalam waktu dekat ini dirinya ingin melancarkan aksi demonstrasi sebelum proses rumah sakit tersebut yang dibangun rampung.
“Mungkin pada hari Rabu (3/8) nanti kami akan melayangkan surat ajuan untuk melakukan demonstrasi yang akan disampaikan ke Polre Metro Depok, dan rencananya kami akan melaksanakannya pada hari Senin (8/8) dengan tuntutan kami yang meminta kejelasan prihal pembangunan,” tutupnya.
Sementara itu, saat Radar Depok ingin meminta keterangan mengenai kasus ini. Di lokasi, Senin (1/8) siang, tidak ada pihak manajemen dari rumah sakit, melainkan hanya pekerja dari proyek pembangunan gedung rumah sakit tersebut. Mereka tidak bisa memberikan komentar. (rd/ama)
Jurnalis : Aldy Rama
Editor : Junior Williandro