RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pada Kamis (15/9), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, berdasarkan perintah Ketua PTUN Bandung telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Amar Putusan KASASI NO:387 K/TUN/2022 Jo.No. 302/B/2021/PT.TUN.JKT. Jo.No.51/G/2021/PTUN.BDG.
Putusan tersebut dibacakan Panitera pada PTUN Bandung, Kiswono, S.H., M.H., Plh yang menolak beberapa gugatan Hardiono, terkait Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok.
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi drg. Hardiono, Sp. BM, dan menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500 ribu,” ungkap Kiswono dalam putusannya.
Kiswono juga menegaskan, putusan perkara itu telah memiliki hukum tetap.
“Pemberitahuan ini dijalankan dengan surat kilat khusus, dan diterangkan bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor: 51 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,” tegasnya.
Dalam putusan itu pihaknya juga telah memberitahukan kepada Walikota Depok yang tempat kedudukan di Jalan Margonda Raya Nomor 54 Kota Depok: Sebagai Termohon Kasasi/Tergugat; Tentang isi amar putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 16 Agustus 2022 Nomor 387 K/TUN/2022.
Hal itu tertuang Dalam Perkara Antara: drg. Hardiono, SP. BM, kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Dokter. Tempat Tinggal Taman Kenari Jagorawi Blok VA/23A RT. 004 RW.011 Puspasari, Kecamatan Citeurep, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Domisili elektronik hardiono.zone@gmail.com,’ sebagai Pemohon Kasasi/Penggugat yang melawan: Wali Kota Depok, Tempat Kedudukan di Jalan Margonda Raya Nomor 54 Kota Depok: sebagai Termohon Kasasi/Tergugat.
Perlu diketahui, kasus tersebut berawal ketika Hardiono yang saat itu menjabat sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Asasta Kota Depok tak terima diberhentikan dari jabatannya tersebut. Ia beralasan, bahwa jabatannya seharusnya berakhir pada 2022.
Tetapi, Hardiono memasuki masa pensiun dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok dan secara otomatis jabatannya sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Asasta Kota Depok juga harus berakhir.
Atas hal itulah, Hardiono kemudian melakukan upaya hukum dengan gugatan ke PTUN Bandung. Alhasil, PTUN telah memberikan keputusan bahwa gugatan Hardiono ditolak. (rd/**)