Senin, 22 Desember 2025

Warga Limo Terima Ganti Rugi Rp 37,1 Miliar

- Senin, 17 Oktober 2022 | 18:19 WIB
GANTI RUGI : Warga sedang mengambil uang ganti rugi pembebasan lahan pembangunan Tol Cijago, di aula Kantah ATR/BPN Depok.
GANTI RUGI : Warga sedang mengambil uang ganti rugi pembebasan lahan pembangunan Tol Cijago, di aula Kantah ATR/BPN Depok.

RADARDEPOK.COM –  Puluhan warga Kelurahan Limo, Kecamatan Limo mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Depok, pada Senin (17/10).

Kedatangan warga  Kelurahan Limo ini dalam rangka mengambil uang ganti kerugian lahan mereka, yang terkena pembebasan proyek pembangunan jalan Tol Cinere – Jagorawi (Cijago).

Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) ATR/BPN Kota Depok, Setyo Anggraini mengatakan, pihaknya bersama Kementerian PUPR melakukan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan sebanyak 21 bidang.

“Hari ini kita serahkan uang ganti rugi kepada warga Kelurahan Limo. Jumlahnya ada 21 bidang yang kami bebaskan dan bayarkan hari ini,” katanya, Senin (17/10).

Di lokasi yang sama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Jagorawi, Kementerian PUPR, Eko Santoso mengatakan untuk membebaskan 21 bidang lahan di Kelurahan Limo ini, mereka merogoh kocek Rp 37,1 miliar.

“Luas bidang yang kami bebaskan dari 21 bidang ini mencapai  4787 meter,” tuturnya.

Dia menyebutkan, saat ini progres pembayaran ganti rugi pembebasan lahan Tol Cijago, di Kelurahan Limo sudah mencapai 96 persen dari total  lahan yang harus dibebaskan sebanyak 1600 bidang.

“Tinggal 70an bidang lagi yang belum dibayarkan.  Insya Allah kami harap semua bisa diselesaikan di akhir tahun 2022 ini,” bebernya.

Dia menambahkan, proses pembayaran ganti kerugian sudah dilakukan sejak  2019 sampai saat ini. jika dikalkulasikan berdasarkan perhitungan tim penilai, harga tanah yang dibebaskan paling murah di harga Rp 4 juta.

“Alhamdulillah dalam proses pembebasan dan penggantian ganti rugi tidak ada penolakan dari masyarakat,” pungaksnya. (dra/rd)

Junralis : Indra Siregar 

Editor : Indra Siregar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X